Gerakan HMS Dorong DPD RI Segera Bentuk Pansus BLBI Gate

Kamis, 09 Desember 2021 – 21:50 WIB
Sekjen HMS Hardjuno Wiwoho (tengah) saat Raker Penanganan Penuntasan kasus BLBI Bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) dan DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12). Foto: Dok. HMS

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera (HMS) mendorong DPD RI segera membentuk Pansus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI Gate.

“Kami mendukung penyelesaian kasus mega skandal BLBI. Biar persoalannya jadi terang benderang,” kata Sekjen HMS Hardjuno Wiwoho saat Rapat Kerja (Raker) Penanganan Penuntasan kasus BLBI Bersama Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Keuangan Negara (LPEKN) dan DPD RI di Gedung DPD RI, Senayan Jakarta, Kamis (9/12).

BACA JUGA: Menteri Keuangan Bertitah, Satga BLBI Bergerak, Siap-Siap!

Hadir dalam Raker ini, Dirjen Kekayaan Negara selaku Ketua Satgas BLBI bersama Tim Satgas Ronald Silaban, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto, anggota Komite IV DPD RI Amirul Tamim dan Darmansyah Husain, dan Ketua LPEKN Sasmito Hadinagoro.

Dalam Raker tersebut, Hardjuno juga mengatakan gerakan HMS mendukung penuh upaya pemerintah menuntaskan kasus mega skandal korupsi BLBI.

BACA JUGA: Mahfud MD Beberkan Rencana Satgas BLBI, Nama 2 Taipan Ini Disebut

Salah satu bentuk dukungannya adalah dorongan agar Satgas BLBI yang dibentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 lebih proaktif lagi mengejar aset milik obligor BLBI ini.

“Alhamdulilah,  di era Presiden Joko Widodo, kasus BLBI yang timbul tenggelam bahkan sempat dikatakan sudah tutup buku dibuka kembali. Kami mengapresiasi sikap pemerintah yang sangat serius menuntaskan skandal BLBI ini,” ujar  Hardjuno Wiwoho.

BACA JUGA: Pergerakan Advokat Nusantara Menggugat Kapolri Terkait Pengangkatan 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN

Hardjuno menilai pemerintahan Presiden Jokowi sangat serius melakukan upaya untuk menyelesaikan hak tagih atas dana BLBI dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI. Hal ini sesuai dengan Keppres Nomor 6 Tahun 2021.

“Sebagai elemen civil society, kami mendorong Satgas BLBI ini agar lebih serius lagi. Kita dukung keseriusan pemerintah menuntaskan kasus BLBI ini,” ujar Hardjuno.

Hardjuno berharap Satgas BLBI ini memiliki rencana kerja yang terstruktur. Hal ini penting agar target yang ditetapkan tercapai. Apa lagi, masa tugas Satgas BLBI dibatasi oleh waktu.

Berdasarkan Pasal 12 Keppres 61 ini menyebutkan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

“Jadi, jangan sampai, Keppres ini tidak dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo,” pintanya.

Hardjuno mengaku, zaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kasus BLBI ini sempat diungkap ke publik. Namun, endingnya tidak jelas.

“Sepuluh tahun pemerintahan SBY, proses kasus BLBI tidak jelas atau menguap begitu saja,” terangnya.

Hingga pada akhirnya, zaman Presiden Jokowi kasus BLBI ini serius dituntaskan.

Bahkan satu-satunya presiden yang serius menuntaskan skandal ini adalah Presiden Jokowi lewat pembentukan Satgas BLBI. “Ini sebuah kebijakan yang patut diapresiasi bersama,” tegasnya.

Namun demikian, dia berharap Satgas BLBI jangan hanya mengejar uang Rp 110 triliun saja.  Sebab, potensi kerugian negara dari skandal BLBI ini mencapai Rp 1.000 triliun.

“Gerakan HMS mendorong agar Satgas BLBI ini lebih proaktif mengejar kerugian negara dari skandal BLBI ini. Jangan focus ke angka Rp 110 Triliun. Ini terlalu kecil,” urainya.

Hardjuno mengusulkan penyelesaian skandal BLBI ini tidak melulu melalui jalur ke perdataan. Jika ada indikasi tindak pidana maka mereka harus diproses sesuai hukum pidana.

“Dan ini sudah disepakati oleh Komite I, Komite IV DPD RI,” kata Hardjuno.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler