jpnn.com, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan bahwa dirinya sebenarnya sudah ingin mengaso dan pensiun dari urusan kenegaraan. Namun, tokoh yang beken disapa dengan panggilan JK itu menjadi terbebani ketika ada uji materi atas frasa tidak berturut-turut pada Penjelasan Pasal 169 Huruf n Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
"Saya sendiri mengorbankan niat saya untuk istirahat, pensiun. Bagi saya ini beban. Tapi karena kepentingan lebih besar dari kepentingan pribadi, saya berpikir lebih jauh untuk kepentingan keseluruhan," ujar JK di kantornya, Selasa (24/7).
BACA JUGA: Gugatan Perindo dan Pak JK Berdampak Buruk bagi Jokowi
Karena itu, JK memutuskan untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi yang diajukan Partai Perindo itu. JK juga menegaskan, langkahnya menjadi pihak terkait dalam uji materi itu bukan demi kepentingan pribadi.
Karena itu JK berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Tentu hal ini saya bicarakan dengan Pak Jokowi sendiri. Itu bukan keputusan sendiri," katanya.
BACA JUGA: Uji Materi Masa Jabatan Wapres: Argumen JK Dinilai Ngawur
Namun demikian JK enggan berandai-andai apakah dirinya bakal menjadi calon wakil presiden pendamping Jokowi. Sebab, hal itu juga akan sangat tergantung putusan MK.
"Jadi, sangat tergantung nanti keputusan MK," pungkasnya.(gwn/JPC)
BACA JUGA: Masuk Akal Jika MK Izinkan JK Jadi Cawapres Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrasi Rusak kalau MK Izinkan JK Jadi Wapres Lagi
Redaktur : Tim Redaksi