DPD PDIP se-Indonesia Kecam Kompol Rossa, Maqdir: Bagian dari Kontrol Publik

Jumat, 14 Juni 2024 – 20:57 WIB
Pakar hukum tata negara Maqdir Ismail (kiri) bersama politikus PDI Perjuangan Masinton Pasaribu di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Maqdir Ismail menganggap wajar langkah pengurus DPD PDI Perjuangan yang memprotes kelakuan penyidik KPK Rossa Purbo Bekti terhadap staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Sebab, aksi para pengurus DPD PDI Perjuangan dari seluruh Indonesia menjadi bagian kontrol publik terhadap aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Kompol Rossa Berulah, Staf Hasto Jadi Kesulitan Menafkahi Keluarga di Rumah

Maqdir berbicara demikian demi menanggapi pertanyaan awak media yang hadir di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

"Ini salah satu bentuk kontrol sosial yang dilakukan oleh masyarakat terhadap aparat penegak hukum kita," ujar alumnus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jumat.

BACA JUGA: Diperiksa Paksa Kompol Rossa, Staf Hasto Mengadu ke Komnas HAM

Kusnadi memang menjadi sosok yang mendampingi Hasto selama menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6) kemarin.

Kusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik di sebuah ruang di Gedung KPK.

BACA JUGA: Setelah Peristiwa Perampasan Kompol Rossa, Staf Hasto Datang ke Komnas HAM Buat Aduan

Namun, seseorang menggunakan topi dan masker yang belakangan diketahui sebagai Kompol Rossa, mendekat ke Kusnadi dengan alasan dipanggil Hasto.

Kusnadi rupanya tidak bertemu Hasto di lantai dua Gedung KPK dan yang bersangkutan malah diperiksa secara paksa serta barang bawaan disita.

Maqdir menilai tindakan Rossa terhadap Kusnadi tidak benar, terlebih lagi dilakukan penipuan sebelum memeriksa dan menyita barang bawaan petani bawang itu.

"Dia itu petugas, lo, petugas negara digaji oleh negara. Melakukan tindakan hukum, tetapi tidak boleh seperti itu," ungkap mantan anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) itu.

Toh, kata Maqdir, ada KUHAP yang bisa menjadi aturan main bagi para penyidik dalam menangkap, menahan, menyita, dan menggeledah seseorang. 

Toh, kata Maqdir, ada KUHAP yang bisa menjadi aturan main bagi para penyidik dalam menangkap, menahan, menyita, dan menggeledah seseorang. 

Menurutnya, KPK tidak bisa berlindung dengan alasan sudah sesuai SOP ketika memeriksa paksa Kusnadi yang diawali dengan penipuan.

"SOP itu, kan, untuk kepentingan mereka, bukan untuk kepentingan masyarakat, karena SOP itu berlaku internal," kata Maqdir.

Sebelumnya, pengurus Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan membuat pernyataan sikap memprotes aksi Rossa kepada Kusnadi.

Pernyataan demikian disampaikan Sekretaris DPD PDIP Maluku Utara Asrul Rasyid Ichsan di sela-sela acara Sekolah Hukum di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat.

Adapun, Asrul Rasyid menyatakan sikap untuk mewakili seluruh pengurus DPD PDI Perjuangan di seluruh Indonesia.

Dia didampingi Ketua DPD PDI Perjuangan NTB Rahmat Hidayat, Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku Utara Muhammad Sinen, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan Giri Kiemas, dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta Pantas Nainggolan saat membacakan sikap.

"Kami bersekapat untuk membacakan pernyataan sikap terhadap proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Asrul Rasyid memulai pernyataannya, Jumat.

Dia melanjutkan pengurus DPD PDI Perjuangan di seluruh Indonesia sudah mencermati dinamika politik dan penegakan hukum belakangan ini.

Dari situ, Asrul Rasyid mengatakan kader PDI Perjuangan merasa ada kesewenang-wenangan saat Rossa memeriksa paksa dan menyita barang bawaan Kusnadi.

"Kami merasakan ketidakadilan dan kesewenang wenangan terhadap perlakuan kepada saudara Kusnadi Staf Sekjen PDI Perjuangan oleh saudara Rossa Purba Bekti ketika dipanggil sebagai saksi di KPK," kata dia. (ast/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler