DPD Perjuangkan Kesejahteraan Nelayan dan Petambak Garam

Senin, 02 Oktober 2017 – 20:14 WIB
Para nelayan pengguna cantrang saat melaut. Foto: Radar Pekalongan/JPG

jpnn.com, JAKARTA - Komite II DPD RI mengadakan rapat membahas isu pokok pengawasan atas pelaksanaan UU No.7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Ruang Rapat Komite II Lt. 3 Gd. B DPD RI.(02/10).

Ketua Komite II, Parlindungan Purba mengatakan pentingnya laut sebagai lahan penghasilan bagi masyarakat daerah.

BACA JUGA: Fahira Idris: Wajah Indonesia Dilukis Dari Daerah

Dia antaranya adalah nelayan dan petambak garam. Untuk mengatasi masalah yang dialami nelayan dan petambak garam, perlu adanya peningkatan koordinasi dengan melibatkan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota.

“Koordinasi ini harus ditingkatkan lagi dengan juga melibatkan pemerintah provinsi dan kota,” katanya.

BACA JUGA: Pengembangan EBT, Indonesia Bisa Contoh India

Hadir dalam rapat tersebut Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Pemerintah Kota Banda Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Pemerintah Kabupaten Sampang dan Asosiasi Petambak Garam Nusantara.

Pada kesempatan tersebut Muhammad Yusuf selaku Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa UU No.7 Tahun 2016 ini menitikberatkan pada 6 strategi utama.

BACA JUGA: Laksanakan Ajaran Agama dan Pancasila untuk Hadapi PKI

“Untuk pelaksanaan UU No.7 Tahun 2016 menitikberatkan pada 6 strategi utama terkait penyediaan dan kemudahan memperoleh sarana dan prasarana usaha perikanan dan pergaraman, jaminan kepastian usaha, jaminan risiko penangkapan ikan, pembudidayaan ikan dan pergaraman, pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman, fasilitasi dan bantuan hukum dan pemberdayaan,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut Sudirman, Senator Aceh meminta pemerintah untuk memberikan perhatian terkait lahan tambak garam yang belum digarap pasca tsunami dan juga pemberdayaan petani garam agar bisa berkesinambungan dan tidak bersifat instan.

“Di Aceh jumlah petani garam semakin berkurang karena harga garam yang murah padahal garam sangat dibutuhkan,selain itu terdapat lahan tambak garam yang belum tergarap pasca tsunami. Untuk itu mohon perhatian Pemerintah terkait hal tersebut dan juga pemberdayaan untuk petani garam agar dilakukan tidak secara instan,” ujarnya.

Sementara itu terkait dengan bantuan sarana dan prasarana, Mamberob Y. Rumakiek ,Senator Papua Barat menyampaikan bahwa di Papua Barat belum seluruhnya nelayan mendapatkan bantuan berupa alat tangkap maupun kapal.

“Di Papua Barat, nelayan belum seluruhnya mendapatkan bantuan berupa alat tangkap maupun kapal, hal tersebut yang dikeluhkan oleh para nelayan disana,” urainya.

Menanggapi hal tersebut, Senator Bali, I Kadek Arimbawa menyatakan perlu dibuat suatu sistem agar bantuan yang diberikan dapat diterima masyarakat secara merata

"Bantuan agar diberikan secara menyeluruh dengan dibuatkan sistem sehingga bantuan tidak diberikan berkali - kali pada kelompok yang sama,” tegasnya.(vic/adv/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajaran Agama dan Pancasila Cara Ampuh Halau PKI


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
adv_dpd  

Terpopuler