jpnn.com - BOGOR - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jalan mendapat skala prioritas bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Menurut senator dari Bali, I Gede Pasek Suardika, RUU Jalan dianggap mendesak karena berdasarkan kenyataan yang terjadi di lapangan. Selama ini, lanjut dia, daerah dipaksa menerima penentuan status jalan. Ada jalan negara, jalan provinsi dan jalan kabupaten.
BACA JUGA: Muncul Penolakan Dwi Soetjipto jadi Dirut Pertamina
"Akibatnya, bagi kabupaten yang pendapatan asli daerahnya (PAD) kecil tidak mampu merawat jalan kabupaten karena keterbatasan PAD-nya, sehingga jalan terlantar. Sementara pemerintah pusat uangnya banyak tapi tidak bisa membantu karena terhambat oleh UU," ungkapnya di Bogor, Jumat (28/11).
Kalau pemerintah pusat atau pemerintah provinsi mencairkan dana untuk memelihara atau memperbaiki jalan kategori kabupaten, dengan sendirinya akan jadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(fas/jpnn)
BACA JUGA: Ini Alasan Pejabat PT Pos tak Hadiri Panggilan Kejagung
BACA JUGA: Pengamat Khawatir Dwi Soetjipto hanya Dijadikan Boneka BUMN
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkopolhukam: Kalau Golkar Nekat, Ya Terserah
Redaktur : Tim Redaksi