DPD Protes MK Larang Pengurus Parpol jadi Senator

Senin, 23 Juli 2018 – 21:04 WIB
Petugas KPU melayani pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019. Foto: Ken Girsang/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komite I DPD Benny Rhamdani protes putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Benny menilai putusan lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu kental nuansa politis.

Senator asal Sulawesi Utara (Sulut) itu meragukan independensi MK. Bahkan, kata Benny, MK sudah keluar dari jalurnya sebagai lembaga penjaga muruah konstitusi. "Putusan MK ini bermuatan politis," tegas Benny di Jakarta, Senin (23/7).

BACA JUGA: Manuver Pak JK Diprediksi Gagal Total

Benny pun semakin heran karena putusan itu dikeluarkan Mahkamah Konstitusi saat pendaftaran calon anggota DPR maupun DPD sudah ditutup Komisi Pemilihan Umum. "Ini ada apa?" tanya Benny.

Dia menyesalkan MK yang terkesan terburu-buru dalam mengambil putusan tersebut. Apalagi, gugatan yang dilayangkan anggota DPD Muhammad Hafidz, itu baru didaftarkan April 2018. Sementara MK memutuskan Juli 2018. Benny berujar, keputusan yang diambil pada masa-masa penutupan pendaftaran itu jelas bernuansa politis.

Menurut Benny, hal ini tentu sangat merepotkan karena ada 78 orang harus mundur dari pencalegan atau parpol.

BACA JUGA: Jokowi Restui JK Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Pemilu

"Mereka tidak memikirkan ada sekitar 78 orang yang hak politiknya hilang dengan adanya putusan tersebut," katanya.

Seperti diketahui MK mengabulkan gugatan uji materi pasal 182 huruf I Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. MK dalam putusannya nomor 30/PUU-XVI/2018, menyatakan larangan caleg DPD merangkap pengurus partai politik.

BACA JUGA: Sudahlah, Jangan Memaksa Pak JK Jadi Cawapres Lagi

Baik itu tingkat pusat sampai tingkat paling rendah sesuai dengan struktur organisasi partai politik yang bersangkutan. Calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari pengurus partai politik.

"Untuk Pemilu 2019, karena proses pendaftaran calon anggota DPD telah dimulai, dalam hal terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan ini, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri dimaksud," demikian salah satu pertimbangan MK dalam putusan yang dibacakan, Senin (23/7).

Namun, putusan ini tidak berlaku surut. Senator yang saat ini masih menjabat anggota parpol tidak terdampak putusan itu.

"Dengan demikian untuk selanjutnya, anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan pemilu-pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945," begitu bunyi putusan MK.

Gugatan tersebut, diketahui telah diajukan oleh Hafidz yang menggugat Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Pasal itu berbunyi, peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan setelah memenuhi syarat bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang dan hak sebagai anggota DPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dipersoalkan adalah frasa pekerjaan lain. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Jabatan Wapres Digugat, Ini Pendapat Mantan Hakim MK


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler