jpnn.com, JAKARTA - Ambisi Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk melanggengkan kekuasaannya hingga tiga periode diprediksi gagal. Pasalnya, gugatan uji materi Undang Undang Pemilu sampai hari ini belum juga diterima Mahkamah Konstitusi. Sedangkan batas waktu pendaftaran capres-cawapres tinggal menghitung hari.
”Saat ini tahapan perkara yang diajukan oleh Partai Perindo ini masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. sementara tahapan persidangan selanjutnya masih panjang seperti pemeriksaan perbaikan permohonan, pemeriksaan pleno persidangan yang mendengarkan keterangan DPR, pemerintah, saksi, ahli dan fakta-fakta lainnya,” papar Bayu Dwi Anggono, ahli perundang-undangan kepada wartawan, Minggu (22/7).
BACA JUGA: Roy Suryo: Jangan Sampai Indonesia seperti Rusia
Dia menuturkan, penggugat prinsipal uji materi tersebut adalah Partai Perindo. Nah, JK mendompleng gugatan itu dengan menjadi pihak terkait. ”Padahal masing-masing tahapan tersebut membutuhkan waktu,” cetus Direktur Puskapsi Universitas Jember itu.
Apalagi, saat ini MK juga sedang menyidangkan sengketa Pilkada yang dikejar waktu. Sengketa Pilkada diatur ketat batas sidang hingga pengambilan putusan.
BACA JUGA: Pakar HTN Berharap Pak JK Tidak Aktif
Di samping MK saat ini sedang fokus menangani sengketa hasil Pilkada yang telah ditentukan jangka waktu penyelesaiannya dalam UU Pilkada.
”Berangkat dari hal itu, maka besar kemungkinan putusan atas gugatan perkara ini lewat dari jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang telah ditentukan pada tanggal 4-10 agustus mendatang,” beber Bayu. (aen)
BACA JUGA: Rizal Mallarangeng Sesalkan Langkah Pak JK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Restui JK Jadi Pihak Terkait Uji Materi UU Pemilu
Redaktur & Reporter : Adil