Soal Mudik Lebaran, Wakil Ketua DPD RI Minta Pemerintah Bertindak Tegas

Senin, 29 Maret 2021 – 23:59 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin merespons sikap pemerintah terkait kebijakan mudik lebaran tahun ini. Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran 2021. Namun, kemudian pada (26/3), pemerintah mengumumkan masyarakat dilarang mudik dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Kesan tarik-ulur dari pemerintah menimbulkan perdebatan dari sejumlah kalangan. Ada yang setuju mudik ditiadakan mengingat Covid-19 masih mewabah, ada pula yang setuju mudik 2021 tetap diizinkan.

BACA JUGA: Larangan Mudik Lebaran 2021 Pakai Perpres, Seberapa Efektif?

Menurut Sultan, publik butuh kepastian dari pemerintah mengenai boleh atau tidaknya masyarakat melakukan mudik pada lebaran nanti. Sebab, keputusan ini tidak berdiri sendiri, banyak variabel lain yang mesti disiapkan dan berdampak kepada banyak sektor, khususnya ekonomi

“Jika, iya diperbolehkan maka pemerintah harus segera mempersiapkan hal-hal teknis agar Prokes tetap dijalankan. Begitu pun jika tidak diperbolehkan, pemerintah pun harus menyiapkan instansi terkait untuk dapat mengantisipasi agar kegiatan mudik tidak terjadi,” ujar Sultan.

BACA JUGA: Sultan DPD RI: Kegiatan Ekonomi Harus Ramah pada Kesinambungan Ekologis

Menurut Sultan, seharusnya kesimpangsiuran informasi kebijakan ini tidak mesti terjadi.  Sebelum wacana ini dilontarkan ke publik semestinya pihak Kementerian terkait mengkaji dulu secara komprehensif akan dampak baik buruknya. Perlu memberi pertimbangan dan hasilnya dilaporkan kepada Presiden. Kemudian dapat diambil menjadi kebijakan yang dapat diumumkan ke publik.

"Banyak hal yang mesti menjadi pertimbangan pemerintah sebelum benar-benar memutuskan hal ini. Pemerintah harus mengambil referensi dari membaca data rasio infeksi covid secara nasional, evaluasi dari keberhasilan vaksinasi, regulasi, kesiapan anggaran, jobdes masing-masing instansi, lalu bagaimana pembagian wewenang pusat dan daerah,” ujar Sultan.

BACA JUGA: Sultan Sebut Guru Honorer Pantas Diangkat Jadi PNS

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan atau Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito turut memberikan tanggapan terkait pernyataan Menhub Budi Karya Sumadi yang tidak melarang mudik Lebaran tahun 2021 ini.

Pernyataan tersebut Wiku sampaikan dalam konferensi pers secara virtual di Kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 16 Maret 2021 lalu.

Menurut Wiku, dilarang atau tidak, masyarakat harus tetap bijak dalam menyikapinya dan tidak gegabah dalam mengambil keputusan, “Pada prinsipnya, dilarang atau tidaknya mudik, saya mengharapkan sikap bijak masyarakat untuk dapat mengambil keputusan terbaik,” ujar Wiku.

Senator muda asal Bengkulu tersebut menyayangkan pernyataan demikian, menurutnya pula tidak bisa mengenai keputusan masalah mudik ini diserahkan kepada nilai kebijaksanaan masyarakat.

Pemerintah harus tegas dan mampu merasionalkan dari kebijakan yang akan diambil. Saya yakin publik akan menerima apapun keputusannya nanti.

Eks Wakil Gubernur Bengkulu ini mengatakan kebijakan publik merupakan modal utama yang dimiliki pemerintah untuk menata kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

Menurut Sultan, kebijakan publik memiliki kekuatan dan kewenangan hukum untuk memanej masyarakat dan sekaligus memaksakan segala ketentuan yang telah ditetapkan.

“Walaupun memaksa, akan tetapi sah dan legitimat karena didasari regulasi yang jelas,”, ujar SBN sapaan Sultan ini.

Sultan juga berpesan kepada pemerintah dalam memastikan kebijakan mudik harus mengedepankan aspek keselamatan rakyat dari Pandemi Covid-19. Ia menghimbau tak ada yang lebih penting daripada kesehatan masyarakat.

Berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Menko PMK Muhadjir Effendy dengan sejumlah menteri serta pimpinan lembaga yang bersangkutan di Kantor Kemenko PMK, pada Jumat, 26 Maret 2022, pemerintah membuat kebijakan larangan mudik lebaran dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Pelarangan mudik lebaran 2021 tersebut bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19, seperti yang pernah kejadian pada masa libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 lalu.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler