DPD RI: Banyak Persoalan Dalam Pelaksanaan UU Desa

Rabu, 27 November 2019 – 20:52 WIB
Komite I DPD RI Rapat Kerja dengan Mendes dan PDTT Abdul Halim Iskandar tentang Evaluasi Pelaksanaan UU Desa di Ruang Rapat Komite I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (26/11). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite I DPD RI melihat pelaksanaan UU Desa masih jauh dari semangat UU Desa itu sendiri lantaran banyaknya regulasi di bawah UU yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

Hal tersebut tertuang dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia tentang Evaluasi Pelaksanaan UU Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa di Ruang Rapat Komite I Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa, 26 November 2019.

BACA JUGA: Akhmad Muqowam: Implementasi UU Desa Menimbulkan Ketidakpastian

Wakil Ketua Komite I Abdul Kholik saat memimpin rapat menyebutkan bahwa dalam catatan dan temuan DPD RI di lapangan, hal-hal tersebut di atas cukup menimbulkan persoalan signifikan.

DPD RI yang merupakan representasi daerah juga berkepentingan untuk melaksanakan evaluasi isu-isu strategis terkait pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan dari UU Desa itu sendiri.

BACA JUGA: Inilah Perkembangan dari Sisi Positif dan Negatif UU Desa versi Muqowam

Oleh karena itu, Komite I meminta Kemendes PDTT untuk memperhatikan beberapa hal dalam pelaksanaan Undang-Undang Desa, di antaranya Kedaulatan Desa dan Desa Adat, Formulasi Dana Desa, Evaluasi terhadap tahapan penyaluran dan penyerapan Dana Desa agar penggunaannya sesuai kebutuhan Desa tanpa menghilangkan Otonomi Desa.

Selain itu, Kemendes PDTT juga harus memperhatikan kapasitas perangkat desa khususnya dalam hal tata kelola pembangunan Desa, Legal standing peran BUMDESA sebagai penguatan ekonomi Desa, Mendorong perwujudan kolaborasi antardesa untuk mengembangkan aktivitas ekonomi di kawasan perdesaan, Evaluasi pendamping Desa,” harap Abdul Kholik.

BACA JUGA: Bantah Jokowi, Rizal Ramli Klaim Ikut Berjasa Perjuangkan UU Desa

Menteri Desa dan PDTT Abdul Halim Iskandar sepakat untuk bekerja sama melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peningkatan Sumber Daya Manusia dengan melibatkan DPD RI, dalam pembangunan, pemberdayaan, dan pemanfaatan Dana Desa disetiap pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis yang dilakukan oleh Kemendes PDTT.

“Kami sepakat dengan Komite I DPD RI untuk saling bersinergi dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan, pemberdayaan, pemerintahan, dan kemasyarakatan Desa khususnya dalam menetapkan Desa-Desa prioritas Pembangunan agar terwujudnya kesejahteraan dan kemandirian Desa,” ungkap Menteri Desa tersebuta.

Desa merupakan suatu institusi otonom dengan tradisi, adat istiadat dan hukumnya sendiri. Desa harus dipahami sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki hak dan kekuasaan dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya untuk mencapai kesejahteraan yang disebut Otonomi Desa. Otonomi desa merupakan otonomi asli, bulat, dan utuh serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah.

“Sebaliknya pemerintah berkewajiban menghormati otonomi asli yang dimiliki oleh desa tersebut. Sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak istimewa, desa dapat melakukan perbuatan hukum baik hukum publik maupun hukum perdata, memiliki kekayaan, harta benda serta dapat dituntut dan menuntut di muka pengadilan,” lanjut Abdul Kholik.

Dalam rapat kerja tersebut, Komite I DPD RI menyampaikan apresiasi atas penjelasan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tentang Evaluasi Pelaksanaan Undang-Undang Desa. Selain itu, Komite I mendorong Kemendes PDTT untuk melaksanakan program-program Desa sesuai dengan sasaran strategis agar tercapainya target kinerja 2020-2024.(adv/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler