jpnn.com, MAKASSAR - Komite IV DPD RI mendorong BPKP untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa di seluruh Indonesia melalui kerja sama dengan Kepala Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) di Kabupaten/Kota terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban dana desa.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Casytha A. Kathmandu dalam kunjungan kerja Komite IV DPD RI dalam rangka pengawasan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tentang Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dalam pengelolaan keuangan desa di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (25/11).
BACA JUGA: Ketua DPD RI Sentil Bupati Jember Saat Acara Pengukuhan Kota Cerutu
Lebih lanjut, Casytha menyampaikan Komite IV DPD RI mengapresiasi upaya BPKP dalam pengawalan akuntabilitas pengelolaan dana melalui SISKEUDES 2.0 dan pengembangan aplikasi SISWASKEUDES.
“Alokasi Dana Desa dalam APBN makin meningkat dari tahun ke tahun, sehingga pengawasan penatausahaan dan pengelolaan keuangan desa perlu mendapat perhatian yang lebih besar,” ujar Senator asal Jawa Tengah ini.
BACA JUGA: Penyaluran Dana Desa 2020: Yang Sudah Maju Jatahnya Dikurangi
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan Arman Sahri R. Harahap mengungkapkan implementasi Siskeudes tahun 2019 hanya digunakan untuk menyampaikan laporan keuangan.
“Sistem ini seharusnya dapat dioptimalkan penggunaannya untuk membantu pengelolaan dana desa,” paparnya.
BACA JUGA: Ada Modus Pemda Bikin Data Fiktif untuk Kucurkan Dana Desa
Arman menjelaskan perlunya penyempurnaan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya pada pasal 72 ayat 1, pasal 114, pasal 115. “Belum ada satu pihak pun yang melakukan pengawasan atas proses penetapan pagu Dana Desa dan ADD per Desa oleh Pemerintah, dan perlu ditambahkan peran Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap tata kelola BUMDesa,” ujarnya.
Apdesi (Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia) yang turut hadir dalam rapat tersebut diwakili kepala desa Korawali Kabupaten Baru, M Ilyas Banno menyatakan sistem pencairan dana desa masih menimbulkan kesulitan bagi pembangunan desa.
“Sebaiknya dicairkan dalam dua termin saja (70 persen : 30 persen) agar desa dapat mengelola dan menggunakan dana desa dengan lebih optimal,” ungkapnya.
Ilyas Banno menuturkan regulasi yang masih tumpang tindih, sering kali membingungkan perangkat desa, dan saat ini ada desa di Jeneponto, Sulawesi Selatan yang melakukan inovasi pengelolaan keuangan desa. “Informasi tentang APBDes dan penggunaan dana desa disampaikan melalui baliho,” terangnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Aslam Patonangi menyebutkan kendala dalam pengelolaan keuangan desa antara lain masih terdapat ketidakmampuan menerapkan best practices dalam pengelolaan keuangan desa.
“Pemerintah daerah telah melakukan asistensi dan pembinaan dalam pengelolaan dana desa,” ungkapnya.(adv/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich