DPD RI Dorong Pelibatan Asosiasi Desa Dalam Revisi UU Desa

Rabu, 26 Mei 2021 – 22:41 WIB
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI melibatkan asosiasi desa dalam rangka menyusun sistem ketahanan desa dengan melakukan evaluasi dan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Fachrul Razi menyampaikan hal itu dalam rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) pada Senin, 24 Mei 2021

BACA JUGA: Jembatan Putus Dihantam Aliran Sungai, Satu Desa di Balangan Kalsel Terisolasi

Dalam rapat virtual tersebut, Fachrul Razi mengatakan pentingnya dimasukkan sistem ketahanan desa dan SDGs Desa dalam Undang-Undang Desa.

Dia beralasan UU Desa telah memberikan kerangka regulatif bagi terlaksananya proses pembangunan desa secara mandiri mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan evaluasi yang mana desa dijadikan sebagai subjek dalam keseluruhan prosesnya.

BACA JUGA: Komite I DPD RI Membahas Revisi UU Desa, Begini Catatannya

"Kewenangan Desa juga diatur yang meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,dan adat istiadat Desa," ujar Fachrul yang juga mantan aktivis Universitas Indonesia itu.

Fachrul Razi menjelaskan bahwa di dalam pelaksananan UU Desa terjadi penyeragaman sistem dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.

BACA JUGA: Lihat Nih, Mahasiswa YARSI Beraksi di TBM Bukit Duri Bercerita, Patut Dicontoh

"Otonomi desa sesuai hak asal-usul dan hak tradisional kurang mendapat tempat, sebagai mana porsi yang semestinya,” ujar dia.

Menurut dia, UU Desa tidak memberikan kewenangan sepenuhnya kepada desa dalam pembangunan secara lokal-partisipatif, kondisi ini telah menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara desa dan kabupaten/kota sebagai badan hukum yang berbeda.

“Pembangunan desa sebagai wujud pelaksanaan kewenangan desa saat ini banyak diatur oleh pemerintah pusat, sehingga tidak lagi tercermin adanya otonomi asal usul dan otonomi skala lokal desa," ujar Fachrul Razi.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler