DPD RI Dukung Pembentukan Kabupaten Manokwari Barat

Rabu, 14 April 2021 – 14:46 WIB
Foto: DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Tokoh masyarakat dari Papua Barat bersama Ketua Komite 1 DPD RI Fachrul Razi MIP membahas perkembangan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Manokwari Barat, di Gedung Senayan Jakarta, Selasa (13/4).

Pada kesempatan tersebut, perwakilan dari Manokwari Barat menyerahkan draf pembetukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Manokwari Barat kepada Fachrul Razi.

BACA JUGA: Siap-siap, DPD RI dan Kemendagri Mengevaluasi Usulan Daerah Otonomi Baru

Ketua Tim Intelektual Percepatan DOB Manokwari Barat Marinus Bonepay mengatakan, bahwa draf yang diserahkan kepada Fachrul Razi merupakan kumpulan rekomendasi dan surat keputusan yang terdiri dari instansi pemerintahan dari tingkat desa hingga kabupaten sampai provinsi.

"Saya berharap seluruh draf rekomendasi yang sudah kami serahkan kepada Ketua Komite 1 DPD RI ini diteruskan dan diperjuangkan ke kementerian dan instansi terkait, karena ini seluruhnya merupakan aspirasi rakyat terutama masyarakat yang hingga saat ini terus berjuang dalam pembentukan Kabupaten Manokwari Barat," ujarnya.

BACA JUGA: Ketua DPD RI Berharap Generasi Milenial Tak Keliru Memahami Jihad

Dia sangat mengapresiasi perjuangan masyarakat yang hingga saat ini masih teguh dalam perjuangannya dalam proses pembentukan calon daerah otonomi baru.

Draf rekomendasi pembentukan Kabupaten Aceh Malaka ini akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri dan beberapa lembaga terkait sampai ke Presiden RI.

BACA JUGA: Sidang Paripurna DPD RI Membahas Sejumlah Agenda Termasuk Otsus Papua

Senator asal Aceh ini mengatakan bahwa ia selama ini selalu fokus pada setiap isu perkembangan DOB khususnya di Papua.

"Saya di DPD selalu mengawal perkembangan CDOB khususnya beberapa CDOB dari Papua, hari ini saya menerima draf rekomendasi pembentukan Kabupaten Manokwari Barat yang langsung diserahkan oleh perwakilan masyarakat untuk saya teruskan dan perjuangkan, meski hingga saat ini moratorium DOB belum juga dibuka oleh pemerintah pusat namun CDOB yang sudah lengkap administrasinya seperti Manokwari Barat akan kami kawal serara terus-menerus," kata Fachrul Razi.

Dalam konteks otonomi daerah, peraturan perundangan yang berkaitan dengan Pemerintah Daerah, telah dilakukan penyesuaian dengan tuntutan reformasi, yaitu ditandai dengan terbentuknya UU 22 Tahun 1999, UU 32 Tahun 2004, dan terakhir UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Seiring dengan isu tentang penataan daerah, DPD RI selaku representasi daerah berpandangan bahwa pemerintah sudah semestinya menempuh upaya yang efektif dan meletakkan Penataan Daerah sebagai kebijakan yang strategis bagi upaya peneguhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekaligus sebagai tuas pengungkit bagi upaya menciptakan masyarakat adil dan makmur dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Fachrul Razi mengatakan bahwa beberapa alasan DPD RI mendorong penataan daerah, terutama pemekaran daerah, adalah penataan daerah merupakan bukti komitmen dan wujud keberpihakan DPD RI dalam menjawab aspirasi daerah, yaitu adanya keinginan kuat masyarakat dan daerah untuk mendapatkan hak atas kesejahteraan dan keadilan.

"Penataan Daerah merupakan pilihan kebijakan yang rasional dan objektif yang membuka ruang kreasi dan inovasi bagi daerah untuk mengedepankan dan mendekatkan pelayanan publik pada masyarakat dan daerah, serta; Penataan Daerah menjadi solusi dalam mengatasi keterisolasian, kemiskinan, serta kesenjangan daerah-daerah terdepan di perbatasan selaras dengan Nawacita ke-3 Presiden Joko Widodo," kata Fachrul Razi. (*/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler