jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua, Papua Barat dan Aceh harus tetap dipertahankan dan dilanjutkan. Hal ini terungkap dalam pleno penetapan hasil pengawasan Komite I DPD RI tentang pelaksanaan UU Otsus Papua dan Papua Barat (UU 21/2001 dan UU 35/2008) dan Otsus Aceh (UU 11/2006).
Rapat pleno yang dipimpin Senator Jacob Essau Komigi dari Papua Barat dan Senator Fachrul Razy dari Aceh tersebut berlangsung di ruang rapat Komite I DPD RI Gedung B Kompleks MPR, DPR, DPD RI pada Senin (17/12). Kedua senator ini merupakan wakil ketua Komite I DPD RI.
BACA JUGA: Pemerintah Harus Segera Menetapkan Status KLB di Papua
Jacob menyatakan pelaksanaan Otsus khususnya di Papua Barat harus memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat Papua Barat. Dengan adanya kebijakan Otsus memberikan ruang dan stimulus bagi masyarakat Papua Barat untuk terus memacu pembangunan yang selama ini masih dirasakan kurang jika dibandingkan dengan daerah lainnya.
“Kebijakan Otsus harus tetap diimplementasikan d Tanah Papua khususnya Papua Barat, sebagai bentuk dukungan dan menghadirkan negara di Papua Barat, kebijakan Otsus sejalan dengan visi misi pemerintahan sekarang,nawa cita ketiga membanguna dari daerah terutama Papua Barat,” katanya.
BACA JUGA: Otonomi Khusus dan Nasib Orang Asli Papua
Menurut Jacob, selama ini kondisi infrastruktur, kualitas IPNlM, kemiskinan dan layanan pendidikan serta kesehatan masih dirasakan kurang. Kebijakan selain memberikan keluluasaan Pemda untuk merencanakan pembangunan juga memberikan dana berupa dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Daerah. Walaupun jumlah cukup siginifikan akan tetapi dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan luasnya wilayah, dana tersebut sebenarnya tidak besar-besar amat. Apalagi dengan tingkat kemahalan yang juga tinggi. Oleh karena itu, sudah tepat jika pemerintah berkomitmen untuk melanjutkan Kebijakan Otsus di Papua Barat. Begitu juga dengan Otsus di Papua maupun Aceh yang kondisinya tidak jauh berbeda.
“Kita mendukung sepenuhnya Kebijakan Pemerintah melanjutkan Otsus sebagaimana yang selama ini kita juga dorong dan suarakan untuk tetap mempertahankan kebijakan Otsus sesuai perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
BACA JUGA: Stafsus Presiden Usulkan Pilkada di Papua Lewat DPRD Saja
Hal senada juga diungkapkan Razy, Senator dari Aceh ini. Rzay melihat kebijakan Otsus tersebut membantu masyarakat Aceh keluar dari berbagai persoalan yang ada selama ini dan membantu percepatan pembangunan. Walaupun kita akui masih terdapat sejumlah kekurangan dalam pelaksanaan khususnya pengawasan terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana Otsus.
Baik Senator Jacob (Papua Barat) dan Senator Razy (Aceh) sependapat bahwa kebijakan Otsus masih menyisakan sejumlah persoalan ketika diimplementasikan seperti masih tingginya kemiskinan, IPM yang masih rendah, daya saing kurang, layanan kesehatan dan pendidikan, dan terbatasnya sarpras serta infrstruktur daerah.
Sedangkan dari aspek tata kelola pemerintahan dan pemanfaatan Dana Otsus belum menunjukkan hasil yang signifikan bagi percepatan pembangunan daerah dan mengejar ketertinggalan Daerah.
“Sudah sepantasnya Kebijakan Otsus perlu tetap dipertahankan untuk mengoptimalkan capaian. Tentu saja dengan sejumlah catatan dan evaluasi sebagaimana perundang-undangan yang berlaku.”
Rekomendasi Rapat Pengawasan Otsus Komisi I DPD RI
Otsus Papua Barat dan Papua
1. Dibutuhkan Grand Design/Blue Print melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan
2. Menyusun Roadmap Pembangunan dengan bertumpu pada 3 (tiga) Pilar Otsus, yaitu: Pemberdayaan, Perlindungan, dan Keberpihakan/Afirmasi.
3. Perlu dilakukan Pendataan/Sensus Orang Asli Papua
4. Penguatan pelaksanaan Evaluasi Otonomi Khusus kedepan perlu pelibatan DPD RI, Kementerian/Lembaga terkait, dan
5. Pemanfaatan Dana Otsus dan Dana Tambahan Otsus harus mendukung Inpres No. 9/2017 dan No. 10/2017 dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Otsus Aceh:
1. Pemanfaatan DOKA harus diarahkan untuk peningkatan kualitas SDM dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, tepat sasaran dan tepat kegunaan,
2. Pemanfaatan dan penggunaan DOKA harus akuntabel dan melibatkan masyarakat agar dapat diawasi bersama-sama.
3. Pemerintah menyusun exit strategy pasca kebijakan Otsus Aceh dan mengkaji keberlakuan perpanjangan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) jilid II pasca tahun 2027.
Pada akhirnya Pleno menutup rekomendasi dengan mendukung sepenuhnya keberlanjutan pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua, Papua Barat, dan Aceh, termasuk Dana Otsus didalamnya, dengan memperbaiki mekanisme pengawasan pelaksanaan Dana Otsus dan kebijakan Otonomi Khusus secara menyeluruh. Keberlanjutan pelaksanaan Otsus harus didukung dengan evaluasi yang komprehensif, berkala, dan melibatkan pemangku keentingan termasuk DPD RI.(fri/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jika Pusat Mau, Batam Itu Sangat Memungkinkan Jadi Otonomi Khusus
Redaktur & Reporter : Friederich