DPD RI: Pertahankan Larangan Ekspor Mineral Mentah

Kamis, 09 Februari 2017 – 02:40 WIB
Komite II DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Uka Wikarya, selaku Peneliti dan Pengajar LPEM FEB UI terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di ruang rapat komite II, gedung DPD RI (8/2). FOTO: Humas DPD RI

jpnn.com - jpnn.com - Kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah dalam UU Nomor 4 tahun 2009 perlu dipertahankan. Kebijakan tersebut dalam rangka mengurangi praktik pertambangan ilegal, mengerem laju degradasi fungsi lingkungan, mendorong diterapkannya strategi pengendalian kegiatan pertambangan dan mendorong otomatisasi penerimaan negara dari pertambangan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komite II DPD RI, Aji M. Mirza Wardana dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Uka Wikarya, selaku Peneliti dan Pengajar LPEM FEB UI terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) di ruang rapat komite II, gedung DPD RI (8/2).

Senada dengan Aji, Uka Wikarya juga menyampaikan bahwa tujuan utama dari pelarangan ekspor bahan mentah minerba adalah untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa.

BACA JUGA: DPD RI Siap Jadi Terdepan Perjuangkan RUU Ini

"Tujuan utama dari pelarangan ekspor bahan mentah minerba bukan untuk menghambat perdagangan tetapi memanfaatkan kekayaan mineral nasional untuk sebesar-besarnya kemakmuran bangsa. Jika upaya ini ditunda maka kekayaan mineral akan habis pada suatu saat nanti."

Selanjutnya, Uka Wikarya juga memaparkan bahwa masih terdapat celah untuk berbuat curang dari UU minerba bagi para pelaku pertambangan.

BACA JUGA: DPD Usul Gerakan Wisata Murah ke Indonesia

"Pada pasal 102,UU no.4 tahun 2009 disebutkan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah sumberdaya mineral dan batubara dalam pelaksanaan penambangan,pengolahan dan pemurnian serta pemanfaatan mineral dan batu bara. Realitasnya nilai tambah yang dilakukan oleh para pelaku pertambangan dilakukan dengan seminimal mungkin karena celah yang terdapat pada UU tersebut. Seharusnya hal tersebut dibuat dengan semaksimal mungkin."

Sementara itu, Pendeta Marthen, menyatakan bahwa kontribusi pertambangan terhadap pendapatan negara yang saat ini belum maksimal dapat ditingkatkan lagi jika dikelola dengan lebih serius.

BACA JUGA: Daerah Kepulauan Masih Tertinggal

"Kontribusi pertambangan terhadap pendapatan negara masih sangat kecil. Untuk itu perlu upaya pengelolaan dengan serius sehingga pendapatan negara dari pertambangan dapat ditingkatkan. Kalau kita bisa lakukan seperti itu maka akan memberikan nilai ekonomis yang baik,” ucap Senator Sulawesi Barat.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumbar Tak Masuk 10 Prioritas Destinasi Wisata


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD RI   UU Minerba  

Terpopuler