jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Achmad Muqowam mengatakan terwujudnya pelaksanaan otonomi daerah yang baik, membutuhkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, bebas dari intervensi politik, bebas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam melaksanakan pelayanan publik, dan pemerintahan.
Hal tersebut dikatakan Achmad Muqowam saat memimpin rapat dengar pendapat Komite I DPD RI dengan Ketua Komisi ASN Sofian Effensi, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur Siswo Heroetoto, di ruang Rapat Komite I, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (15/2).
BACA JUGA: Susi: Sebagai Menteri, Saya Tidak Bisa..
Menurut Muqowam, salah satu kunci sukses peranan ASN tersebut adalah pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan Undang Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014. Sebab, ujar Muqowam, kedudukan ASN sangat kuat pengaruhnya dalam penyelanggaraan otonomi daerah. Berhasil atau gagalnya kepala daerah dalam membangun daerahnya sangat tergantung dari kinerja ASN.
Selain itu, senator asal Provinsi Jawa Tengah ini menilai substansi materi yang ada dalam UU ASN sudah cukup memadai terwujudnya ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bebas dari praktik KKN dalam pelayanan publik, pemerintahan, dan pembangunan. Namun ujarnya, dalam perjalannya dua tahun UU ASN ini masih ditemui beberapa kendala dalam implementasi dan belum nampak hasil yang signifikan dari tujuan semula dilahirkannya UU ASN ini.
BACA JUGA: Pesan Penting Mendagri Untuk Satpol PP
“Salah satu yang menjadi catatan kami, belum terbitnya beberapa peraturan pemerintah dan peraturan perundang-undangan yang diamatkan UU ASN," tegasnya.
Di tempat yang sama, senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Cholid Mahmud mengkritisi UU ASN karena tidak ada sanksi jika UU ini tidak jalan. "Mestinya harus ada kekuatan yang memaksa dengan sanksi jika undang-undang ini tidak berjalan, kalau tidak bagaimana ke depannya?," tanya Cholid.
BACA JUGA: Ditangkap KPK, Kasudit MA Diberhentikan
Sedangkan senator asal Provinsi Bengkulu, Ahmad Kanedy mempertanyakan, Peraturan Pemerintah yang mengatur pensiun dini ASN belum keluar dan ditemukan adanya penetapan eselon I di provinsi dan kabupaten yang semena-mena.
“Di daerah masih banyak kepala daerah yang semena-mena menempatkan para pejabat eselon I tidak sesuai dengan kompetensinya," kata Ahmad Kenedy.
Karena itu, dia berharap Komite I DPD RI bersama stakeholder terkait dapat menginventarisir berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Undang-Undang ASN untuk merumuskan jalan keluarnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Koarmabar Menangkan Gugatan Praperadilan
Redaktur : Tim Redaksi