DPD RI Sampaikan Prolegnas Prioritas Tahun 2019 ke DPR RI

Rabu, 24 Oktober 2018 – 14:31 WIB
Wakil Ketua PPUU DPD RI Nofi Candra menyerahkan usulan Prolegnas Prioritas 2019 kepada Wakil Ketua Baleg DPD RI, Totok Daryanto di gedung DPR RI, Selasa (23/10). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menyampaikan usulan untuk Prolegnas Prioritas Tahun 2019 kepada DPR RI dan Pemerintah. Ada beberapa catatan atau evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2018.

Wakil Ketua PPUU DPD RI Nofi Candra mengatakan pihaknya mencatat berbagai permasalahan terkait implementasi Prolegnas Prioritas Tahun 2018.

BACA JUGA: Senator DKI Mengecam Pembakaran Bendera Bertuliskan Tauhid

“Terutama yang berimplikasi dengan permasalahan di daerah dan permasalahan pelaksanaan pembentukan undang-undang pada umumnya,” ucap Nofi Chandra di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/10).

Dari segi kualitas, menurut Nofi, persoalan terhadap pelaksanaan UU masih dirasakan. Lantaran, terdapat UU yang baru saja disahkan sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review. Contohnya yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

BACA JUGA: Fahira: Proses Hukum Cara Paling Tepat Menenangkan Umat

Dari sisi kuantitas, kata dia, realisasi pembentukan undang-undang berbanding terbalik dan minim dengan perencanaan legislasi yang diharapkan.

Senator asal Sumatera Barat itu menambahkan dari 50 Rancangan Undang-undang (RUU) yang telah ditetapkan, ditambah dengan 5 RUU dari Daftar Kumulatif Terbuka sebagai Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2018, sampai pertengahan Oktober 2018 ini, hanya 9 RUU yang sudah disahkan menjadi UU.

BACA JUGA: Alat Kelengkapan DPD Laporkan Kinerja pada Sidang Paripurna

“Dari sekitar 41 RUU yang belum selesai, 27 RUU masih dalam tahap pembicaraan tingkat I,” papar dia.

Dirinya menjelaskan dari 9 RUU yang sudah ditetapkan menjadi UU tersebut tidak ada satu pun RUU yang merupakan usul atau lingkup tugas DPD RI.

Oleh karena itu, DPD RI berpandangan pembangunan legislasi dirasakan masih belum mencerminkan keberpihakan kepada daerah.

“Capaian tersebut sangat ironis jika melihat sejumlah 3 RUU dari DPD yang termasuk Prolegnas luncuran RUU Tahun 2017,” kata Nofi.

Menyikapi hal tersebut, maka DPD RI sebagai wakil daerah berpandangan bahwa sebagaimana ketentuan UU MD3 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, DPD RI seharusnya dilibatkan.

“Kami seharusnya dilibatkan dalam semua tahap pembahasan RUU yang sesuai dengan ruang lingkup kewenangan DPD RI,” harap Nofi.(adv/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPD Menilai Otsus Jawaban Terbaik untuk Kesejahteraan Rakyat


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD RI  

Terpopuler