DPD RI: Segera Selesaikan Ganti Rugi Tanah di Bolmong

Selasa, 05 Februari 2019 – 21:26 WIB
Ketua Komite I DPD RI Benny Ramdhani memimpin Rapat Dengar pendapat Komite I dengan mitra terkait di ruang rapat Komite I, Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (5/2/2019). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Komite I meminta pemerintah agar segera menyelesaikan kasus ganti rugi tanah kepada 1.114 kepala keluarga di lokasi eks UPT. Tumokang, Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong), Sulawesi Utara.

Selain itu Komite I juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow meninjau ulang rencana upaya hukum luar biasa dengan melakukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan masyarakat.

BACA JUGA: DPD RI Dorong Presiden Alokasikan Dana Kecamatan pada APBN 2020

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar pendapat Komite I dengan mitra terkait di ruang rapat Komite I, Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (5/2/2019).

Dalam rapat ini hadir perwakilan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia; Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Prov. Sulut; Dirjen Anggaran Kemenkeu; Kepala Bidang Penyelesaian Kasus Hukum, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia; dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara,

Ketua Komite I Benny Rhamdani menyataan putusan pengadilan terhadap kasus ganti rugi tanah eks. UPT. Tumokang. Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kabupaten Bolaang Mogondo sudah inkrah secara hukum sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 88/Pdt.G/2012 tanggal 22 April 2012. Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 115/Pdt/2013/PT MDO, tanggal 19 September 2013. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816.K/Pdt/2014 tanggal 22 September 2014.

BACA JUGA: DPD Dorong Penghapusan Diskriminasi Sekolah Swasta dan Negeri

“Pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow harus segera menyelesaikan ganti rugi tanah ini dan menghimbau kepada Pemda agar tidak melakukan peninjauan kembali atas kemenangan hukum terhadap rakyatnya sendiri, ganti rugi yang diminta hanya 52 miliar saya kira tidak berat jika dibandingkan APBN ataupun APBD yang ada, sudah menjadi kewajiban pemerintah membela hak-hak rakyat, dan saya juga menyesalkan Bupati Bolaang Mongondow yang sudah dua kali kami undang tapi tidak hadir, ini mengecewakan rakyat,” tegas Benny.

Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Syarifuddin menanggapi kasus tersebut bahwa pada prinsipnya masyarakat tidak boleh dirugikan, apa yang dilakukan dan diputuskan adalah yang terbaik dan meredam adanya potensi konflik.

BACA JUGA: Menyedihkan, 2019 Dibuka dengan OTT Terkait Fee Proyek Infrastruktur

“Mekanisme ganti rugi jika menggunakan APBD sesuai putusan peradilan dan mekanisme undang-undang ini menjadi tanggung jawab Pemda Bolaang. Akan tetapi jika pemerintah pusat dapat membantu dan sesuai mekanisme kenapa tidak, inilah perlunya pertemuan seperti ini. Mengenai rencana Peninjauan Kembali menjadi hak Bupati tapi Kami menyarankan agar dipertimbangkan kembali. Sebisa mungkin melalui proses damai dimungkinkan dengan angka ganti rugi senilai 52 miliar dan pembebanan dapat dibantu pemerintah pusat. Kalau secara hukum dimungkinkan angka ini bisa didiskusikan,” terang Syarifuddin.

Kuasa Hukum Masyarakat korban ganti rugi tanah eks. UPT. Tumokang. Mopugat, dan Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Bolaang Mongondow Limson Nainggolan menuturkan, putusan hukum sudah inkrah, tidak perlu lagi membicarakan hal-hal di luar keputusan hukum, dan pemerintah jangan mengambil sikap yang dapat merugikan masyarakat.

“Putusan MA sudah inkrah sejak tahun 2014, jangan lagi kami dipermainkan, kami tidak mempersoalkan apakah yang hatus membayar ganti rugi adalah pemerintah pusat ataupun daerah, yang jelas ini menyangkut nasib 1.114KK dan lebih dari 5.000 orang termasuk ahli waris yang dirugikan. Kami akan sampikan hasil rapat ini kepada masyarakat di sana,” ucap Limson.

Menutup Rapat, Ketua Komite I Benny Rhamdani Mengajak semua pihak untuk berbesar hati, karena saat ini sedang dicarikan solusi yang terbaik. Terutama warga masyarakat yang menjadi korban agar tidak menimbulkan konflik-konflik baik vertikal maupun horisontal.

“Kami akan terus mendukung perjuangan masyarakat daerah apalagi mereka yang hak-haknya dirampas, dan jangan sampai negara tidak hadir dalam membela kepentingan hak-hak rakyatnya, ini akan terus kami perjuangan dan kawal, selain itu kami minta semua pihak agar berbesar hati untuk meredam konflik karena saat ini kita masih mencari solusi yang terbaik,” pungkasnya.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Benny Rhamdani: Ada Konspirasi untuk Menghalangi OSO Masuk DPD


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPD RI   Ganti Rugi  

Terpopuler