DPD RI Sepakati Struktur Keanggotaan di Tiga Pansus Ini

Selasa, 11 Januari 2022 – 21:43 WIB
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memimpin Sidang Paripurna Ketujuh DPD RI Masa Sidang III pada 2021-2022. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Tiga panitia khusus (pansus) yang dibentuk DPD RI mulai bekerja.

Peserta Sidang Paripurna Ketujuh DPD RI Masa Sidang III pada 2021-2022 menyetujui komposisi dan keanggotaan pansus yang diusulkan alat kelengkapan pengusul dan alat kelengkapan lain.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPD Dorong Batan dan PLN Kolaborasi Kembangkan Energi Nuklir

Sidang paripurna tersebut dipimpin Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan tiga wakil ketua DPD RI.

Yakni, Nono Sampono, Mahyudin, dan Sultan Bachtiar Najamudin.

BACA JUGA: Di Masa Pandemi, Ketua DPD RI Imbau Masyarakat Waspadai Kejahatan Ini

Sidang itu berlangsung di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).

"Dengan disetujuinya komposisi dan keanggotaannya, pansus bisa memulai tahapan pekerjaan," kata Nono Sampono.

BACA JUGA: Sultan DPD RI Merespons Soal Presidential Threhold, Menohok

Tiga pansus bentukan DPD tersebut adalah Panitia Khusus Polymerase Chain Reaction (PCR), Panitia Khusus UU tentang Cipta Tenaga Kerja (Ciptaker), dan Panitia Khusus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

"Pembentukan tiga pansus disepakati pada sidang paripurna keenam DPD RI pada 16 Desember 2021 sehingga sidang hari ini menyepakati struktur para anggota yang masuk pansus," ucap Nono.

Sebelas anggota pansus berasal dari perwakilan alat kelengkapan dan atau kelompok provinsi yang ditetapkan dalam sidang paripurna.

Tiga anggota berasal dari alat kelengkapan pengusul dan sisanya masing-masing dua anggota dari alat kelengkapan lain.

''Selamat bekerja untuk tim pansus. Semoga mendapatkan hasil maksimal dan membuat terang benderang permasalahan yang merugikan rakyat tersebut," tegasnya.

Dalam sidang paripurna ketujuh, diinformasikan output dan kinerja DPD selama 2021.

Pada 2021, DPD RI menghasilkan 51 produk legislasi. Yaitu, 5 produk RUU inisiatif, 6 produk pandangan dan pendapat, 4 produk pertimbangan.

Kemudian, 24 produk hasil pengawasan, 2 produk pertimbangan anggaran, 1 produk prolegnas, 8 rekomendasi dan terkait pemantauan, serta 1 produk peninjauan.

Sidang paripurna juga mendukung agar pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar segera disahkan pemerintah dan DPR.

"Kami ingin pemerintah dan seluruh komponen bangsa membangun kesadaran tentang bahaya kekerasan seksual," ujarnya. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler