DPD RI Usulkan Lima RUU dalam Prolegnas Prioritas 2022, Apa Saja?

Senin, 06 Desember 2021 – 17:56 WIB
Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu (kanan) bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam pembahasan Prolegnas Prioritas 2022. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI menghadiri rapat secara tripartit.

Tujuannya, membahas Prolegnas Prioritas 2022 di ruang rapat Baleg DPR RI pada Senin (6/12).

BACA JUGA: Ketua DPD RI Beri 3 Masukan bagi Kaum Milenial, Apa Saja?

DPD RI mengusulkan lima rancangan undang-undang (RUU) baru untuk masuk Prolegnas Prioritas 2022.

Ketua PPUU DPD RI Badikenita Br Sitepu memerinci lima RUU tersebut.

BACA JUGA: Menteri Johnny Apresiasi Upaya DPD Rumuskan Payung Hukum Penerapan E-Government

Pertama, RUU tentang Pengembangan Daya Saing Daerah.

Kedua, RUU tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

BACA JUGA: Lihat, Giliran Jenderal Andika Sambangi Rumah Dinas Ketua DPD RI

Ketiga, RUU tentang Bahasa Daerah.

Keempat, RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Kelima, RUU tentang Pelayanan Publik.

''Dua RUU yang menjadi prioritas Prolegnas 2021 adalah RUU tentang Daerah Kepulauan dan BUMDesa,'' kata Badikenita.

PPUU mendorong agar dua RUU itu dapat masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022.

''Kemudian, ditunjuk badan legislasi untuk menuntaskan pembahasan," ucap Badikenita dalam rapat yang dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Terkait Putusan MK Nomor 91/ PUU-XVIII/2020 terhadap UU Cipta Kerja, Badikenita mengatakan, DPD RI memahami dan mendukung langkah pemerintah dan DPR.

Asalkan, perbaikan UU itu mengikutsertakan DPD RI.

''DPD RI berpandangan putusan MK ini mengingatkan kami untuk menyusun UU dengan lebih baik,'' jelasnya.

Badikenita menyatakan, DPD RI mendapatkan banyak keluhan dan masukan dari pemerintah daerah.

Karena itu, dia meminta agar putusan MK ini segera disikapi.

''Perlu segera disikapi agar UU menciptakan kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan,'' ujar Badikenita.

DPD RI juga mengusulkan untuk memasukkan tiga usul RUU baru dalam Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

Yakni, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.

Lalu, RUU tentang Perlindungan dan Pelestarian Adat Kerajaan Nusantara.

Kemudian, RUU tentang Pemerintahan Digital.

DPD RI juga mengajukan penggantian judul RUU perubahan atas UU Nomor 25 Tahun 2009 menjadi RUU tentang Pelayanan Publik. (mrk/jpnn)


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler