DPD Sarankan Guru tak Diurus Kemendikbud

Kamis, 28 November 2013 – 14:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Profesor Muhammad Surya menyarankan pengelolaan guru secara nasional tidak lagi berurusan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pasalnya, Kemendikbud terbukti tidak mampu menyelesaikan masalah guru.

"Kan sudah terbukti, Kemendikbud tidak bisa menyelesaikan berbagai masalah guru di Indonesia. Saya menyarankan agar tugas-tugas pengelolaan guru dikeluarkan dari Kemendikbud dan diberikan kepada satu badan yang secara fokus mengelola guru," kata Muhammad Surya, disela-sela rapat dengan jajaran Kementerian PAN-RB, di gedung DPD, Senayan Jakarta, Kamis (28/11).

BACA JUGA: Guru Kebingungan Sambut Kurikulum 2013

Dikatakannya, setiap ada permasalahan guru, bisanya Kemendikbud hanya mengeluarkan peraturan menteri. "Setelah Permendikbud dikeluarkan, menterinya merasa tugas dia sudah selesai. Padahal masalah guru tidak pernah berkurang," kata senator asal Jawa Barat itu.

Padahal kata dia, begitu Permendikbud dikeluarkan, para bupati dan walikota juga memutuskan kebijakan yang semakin menambah bingung para guru, ujar anggota Komite I DPD RI itu.

BACA JUGA: Potong BSM Dengan Alasan Infak Sekolah

"Ada kekeliruan pemahaman dari para pengambil keputusan di Kemendikbud yang tidak melihat guru sebagai tenaga strategis sama halnya dengan TNI dan Polri," tegas mantan Ketua PGRI itu.

Karena alasan ketidakpahaman jajaran Kemendikbud dalam menempatkan posisi guru, Surya kembali menegaskan, guru sebaiknya tidak lagi dikelola Kemendikbud.

BACA JUGA: Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Sistem Keguruan Ditata

"Kami usulkan guru dikelola dalam satu badan minimal sejajar dengan Dirjen. Kalau di Kemendikbud, puluhan juta guru dikelola dilevel direktur dan itu banyak pula direktur yang terlibat. Kalau begini terus, kapan benang kusut masalah guru ini bisa selesai?," tanya Muhammad Surya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Beri Pekerjaan Rumah untuk Presiden SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler