Potong BSM Dengan Alasan Infak Sekolah

Kamis, 28 November 2013 – 06:07 WIB

jpnn.com - PESISIR TENGAH - Pemotongan 50 persen dana bantuan siswa miskin (BSM) di Madrasah Aliah Negeri (MAN) Krui ternyata memang diatur oleh pihak sekolah. Alasannya dana infak karena siswa yang bersekolah di sana selama ini tidak dipungut biaya.

Hal itu terungkap dalam tinjauan lapangan yang dilakukan Komisi C DPRD Lampung Barat, Rabu (27/11). Legislator ke sekolah itu setelah banyak menerima keluhan dari orang tua siswa yang tidak terima dana untuk siswa prasejahtera tersebut dipotong.

BACA JUGA: Tingkatkan Kesejahteraan Guru, Sistem Keguruan Ditata

Diketahui, satu siswa MAN mendapat dana Rp1 juta per tahun. Dengan potongan tersebut, artinya per murid hanya menerima Rp500 ribu.

Dalam pertemuan juga terungkap, Kepala Kementerian Agama Lambar Khobiransyah ternyata tidak mengetahui adanya pemotongan dana tersebut. Dia pun berjanji menelusuri hal ini.

BACA JUGA: Guru Beri Pekerjaan Rumah untuk Presiden SBY

Wakil Sekretaris Komite MAN Krui Heri Yanto menerangkan, di sekolah itu terdapat 197 siswa penerima dana BSM APBN dan 210 siswa penerima BSM APBNP.

Dana yang bersumber dari BSM APBN sebesar Rp98,5 juta dan BSM APBNP Rp73,5 juta. Sehingga keseluruhan dana BSM mencapai Rp172 juta. Namun yang diterima siswa hanya Rp86 juta.

BACA JUGA: SBY Minta Guru Ikut Sukseskan Pemilu

Pemotongan dana BSM sesuai hasil rapat pleno komite MAN Krui pada 18 September 2013 dalam rangka rapat pertanggungjawaban anggaran pendapatan belanja madrasah (APBM).

’’Nah, dana yang dipotong tadi untuk pembayaran honor wali kelas 12 bulan, tunggakan iuran komite bagi siswa yang ada tunggakan, sehingga iuran komite dianggap lunas,” jelasnya.

Selain itu, biaya lainnya adalah honor guru piket, honor guru honorer, honor penjaga, serta kegiatan pramuka dan OSIS. Kemudian kegiatan rohis, operasi BP/BK, operasi kurikulum, operasi sarana-prasarana, operasi humas, operasi pembinaan mental, operasi komite, kegiatan FKMA, serta dana sosial.

’’Pencairan BSM yang telah diterima siswa itu sudah disetujui orang tua murid dan peruntukannya sangat jelas,” yakinnya. (rnn/p2/c1/ade)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Minta Legalitas sebagai Organisasi Guru


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler