WARNING! Menteri dan Kepala Daerah Dilarang Cuti Kampanye Pilkada

Jumat, 09 Oktober 2015 – 16:27 WIB
ilustrasi pilkada / jpnn

jpnn.com - JAKARTA- Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik pusat dan daerah diminta tidak melakukan kampanye saat pelaksanaan Pilkada serentak. Permintaan itu dituangkan dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 3236/M.PANRB/07/2015 tentang Pengawasan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Terhadap Netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Melalui surat edaran tersebut, pimpinan Kementerian atau Lembaga dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak boleh mengajukan cuti kampanye. Padahal dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2013 Jo. PP No. 29 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2013, para pimpinan tersebut bisa diberikan cuti.

BACA JUGA: Anggota Dewan yang Ikut Berlaga di Pilkada 2015, Segera Berhenti atau Diberhentikan!

"Kami mengimbau kepada pimpinan Kementerian atau embaga serta Pemerintah Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk tidak mengajukan cuti kampanye dalam rangka Pilkada serentak," ujar MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi di Jakarta, Jumat (9/10).

Guru besar Univesitas Nasional Jakarta ini juga mengimbau seluruh menteri di Kabinet Kerja untuk tidak berpartisipasi dalam pelaksanaan kampanye. Untuk memberi contoh, Yuddy mengaku tidak akan kampanye meski merupakan kader partai.

BACA JUGA: Fraksi PPP Belum Bersikap, Anggota Bebas Memilih Dua Opsi Ini

"Pimpinan Kementerian atau lembaga tetap harus menjaga netralitas menjelang Pilkada dan sekaligus menjadi contoh kepada PPK untuk mengawal netralitas ASN," tegas Yuddy. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Wahai Gubernur dan Camat, Baca Pesan Mendagri Terkait Pilkada Serentak Ini!

 

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Pemenangan Risma-Whisnu dan Lawannya Kompak Protes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler