Kejagung Didesak Segera Laksanakan Eksekusi Mati

Minggu, 22 Februari 2015 – 09:37 WIB
Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksanaan hukuman mati tertunda karena masalah teknis yang dihadapi oleh Kejaksaan Agung. Sementara itu pemerintah dari warga asing yang menjalankan hukuman mati terus gencar melakukan manuver.

Mulai dari sekadar protes hingga melakukan ancaman. Melihat situasi itu, Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mendesak pemerintah agar Kejaksaan Agung bisa mempercepat pelaksanaan hukuman mati daripada menundanya.

BACA JUGA: Ini Alasan Jokowi Disebut sudah Menabrak Hukum soal Kapolri

"Indonesia perlu menegaskan tidak seharusnya para gembong narkoba mendapat perlindungan dari negaranya yang pada saat bersamaan justru mengecam Indonesia atas pelaksanaan kedaulatan hukumnya agar terselamatkan dari bahaya narkoba," kata Hikmahanto kepada JPNN.com, Minggu, (22/2).

Menurut Hikmahanto semakin lama kejaksaan menunda pelaksanaan eksekusi semakin banyak tekanan dari luar negeri yang akan dihadapi Indonesia. Bila pelaksanaan hukuman mati dipercepat, harapannya adalah tidak ada lagi manuver-manuver yang akan dilakukan oleh negara asing.

BACA JUGA: Jokowi Hanya Bikin Anggaran Membengkak, Macet dan Berisik

Selain itu, kata dia, Kejaksaan Agung pun saat ini mendapat suara dan dukungan yang kuat dari publik dan politisi untuk melaksanakan kewajibannya.

"Terlebih lagi Presiden Jokowi dalam setiap kesempatan tidak pernah terlihat akan merubah kebijakan konsistennya untuk melaksanakan hukuman mati meski mendapat protes dan kecaman negara lain," sambungnya.

BACA JUGA: UU Sumber Daya Air Dibatalkan, Desa Adat Diuntungkan

Bila penundaan dilakukan tanpa ada kepastian waktu, kata dia, tidak saja Kejaksaan Agung mendapat kecaman dari publik dan politisi, tetapi tindakan itu juga akan membebani presiden dan pemerintahan Jokowi.(flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh! Pen Patah Tulang Ilegal Beredar di Kota-kota Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler