jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akhirnya menerima surat resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tertanggal 19 September 2019.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, saat memimpin Rapat Paripurna DPD, di Gedung Nusantara V, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (20/9).
BACA JUGA: Aa Gatot Diduga Cabuli Bocah, Elma Theana Diperiksa KPAI
"Ada surat yang diterima Pimpinan DPD dari KPK dalam amplop. Tapi di dalam suratnya tidak ada klasifikasi rahasia, isinya juga rahasia umum," kata Farouk.
Surat tersebut lanjutnya, dengan Nomor 609/23/09/2016, lampiran satu. Perihalnya pemberitahuan penahanan atas nama tersangka Irman Gusman.
BACA JUGA: Pengacara Irman: Mana Ada Orang Bersedia Dicopot
Isinya kata senator asal Nusa Tenggara Barat itu, disampaikan kepada DPD RI bahwa saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan tipikor penyelenggaraan negara yang menerima janji atau hadiah.
"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengurusan kuota impor gula yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016," imbuh Farouk.
BACA JUGA: Tok Tok Tok... PT DKI Perberat Hukuman untuk Saipul Cabul
Diduga lanjutnya, dilakukan oleh tersangka Irman Gusman selaku Ketua DPD RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b gratifikasi atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan pemberantasan tindak pidana korupsi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
"Sehubungan hal tersebut di atas, diberitahukan kepada DPD RI, untuk kepentingan penyidikan, sejak hari Sabtu, tersangka Irman Gusman telah dilakukan penahanan di Rutan kelas 1 di Rutan Guntur," imbuhnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desmond Prediksi Internal PDIP Bakal Bergejolak kalau Mega Pilih Ahok
Redaktur : Tim Redaksi