jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, moratorium DOB itu harusnya jadi tantangan bagi daerah untuk berinovasi mengembangkan potensi daerahnya. Sehingga tidak melulu ketergantungan dengan dana transfer pemerintah pusat.
Tetapi, kata dia, pemerintah pusat juga memiliki sisa kewajiban yang belum selesai. Yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Pemerintah Daerah.
BACA JUGA: Kasus COVID-19 Tiongkok Terus Bertambah, Daerah Otonomi Uighur Pusat Penyebaran Baru
"Untuk itu DPD mendorong terbitnya Perppu tentang tata cara pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah serta PP tentang desain besar penataan daerah sebagai roadmap penataan daerah otonomi daerah hingga 2025," ujarnya dalam webinar dalam rangka HUT DPD RI ke-16, Selasa (29/9).
Padahal, kata dia, UU Pemerintah Daerah mengamanatkan agar peraturan turunan dalam bentuk Perppu dan PP harus diterbitkan paling lambat 2 tahun sejak UU itu diterbitkan. Sehingga, pemerintah daerah memiliki payung hukum dalam melakukan inovasi pembangunan di daerah otonomi baru.
BACA JUGA: UU Otonomi Khusus Harus Dibahas Lagi Jika Ingin Menuntaskan Masalah Papua
"DPD mendorong terbitnya PP itu karena hingga kini belum ada PP yang diterbitkan terkait UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ungkapnya.
Dia menambahkan, berdasarkan keputusan MK, DPD juga memiliki kewenangan dalam menyusun dan membahas RUU terkait OTDA. Sehingga pusat dan daerah dalam pembentukan dan pemekaran, penggabungan, pengelolaan sumber daya dan perimbangan keuangan pusat dan daerah tetap sinergis.
BACA JUGA: Ada Telegram Kapolri Lagi untuk Cegah Otonomi Hambat Penanggulangan Pandemi
"Saat ini pembahasan RUU secara tripartit telah dilaksanakan," katanya. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil