jpnn.com - JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI ternyata tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU ASN, yang pada 31 Oktober sudah diundangkan sebagai UU Nomor 20 Tahun 2023.
Namun, sikap DPD RI tetap tegas soal nasib para pegawai non-ASN atau honorer.
BACA JUGA: Honorer Mengabdi Minimal 5 Tahun jadi PPPK Enggak Perlu Pakai Tes
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyatakan pihaknya berkomitmen terus memperjuangkan nasib tenaga honorer agar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Kami tetap mendukung dan memperjuangkan nasib tenaga honorer. Ini menjadi aspirasi dari masyarakat daerah yang kami wakili," kata Fachrul Razi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA: Menteri Anas: Honorer jadi PPPK Part Time, Lantas Naik Status Penuh Waktu
Hal itu disampaikan Fachrul Razi dalam rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas yang membahas mengenai CPNS, tenaga honorer, hingga PPPK di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta.
Terang-terangan, Fachrul Razi menyayangkan tidak dilibatkannya DPD RI dalam penyusunan revisi UU ASN yang baru.
BACA JUGA: Wahai Honorer, PPPK Part Time Prioritas jadi Penuh Waktu, tetapi Tidak Gampang
Meski demikian, Fachrul menegaskan bahwa Komite I DPD RI tetap serius dalam mencari solusi memperjuangkan nasib tenaga hononer di daerah.
Dia mengatakan bahwa Komite I DPD RI juga meminta Kementerian PAN-RB untuk memberikan perhatian khusus dan afirmasi bagi tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru dan dosen), dan Satpol PP untuk diprioritaskan menjadi PPPK, terutama di daerah terdepan, terluar dan tertinggal (3T), serta otonomi khusus.
“Komite I mendukung Kementerian PAN-RB dalam mewujudkan SDM ASN yang kompetitif, menciptakan birokrasi profesional serta melayani, menuju Indonesia Emas 2045," kata Fachrul Razi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD RI Filep Wamafma mengatakan bahwa rapat dengan Menpan-RB itu sangat penting dalam rangka memperjuangkan nasib para tenaga honorer.
"Kami berharap seleksi atau rekrutmen CPNS dan PPPK ini berdasarkan hasil dan penilaian yang objektif dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi dan ASN yang profesional," ucap Filep Wamafma saat membuka rapat.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa reformasi birokrasi saat ini terus berjalan sesuai arahan presiden.
Dia pun mengapresiasi dorongan DPD RI di daerah agar reformasi menjadi terukur.
"Oleh sebab itu transformasi sistem pendidikan ASN mendukung percepatan RB tematik agar birokrasi menjadi berkelas dunia," kata Menteri Anas.
Dia menjelaskan bahwa arah kebijakan pemenuhan ASN tahun 2024 akan fokus pada rekrutmen pelayanan dasar tenaga guru dan tenaga kesehatan, menyelesaikan masalah tenaga non-ASN, pemenuhan tenaga teknis (CPNS dan PPPK), serta mengurangi rekrutmen jabatan yang akan berdampak oleh transformasi digital.
"Sesuai rekomendasi DPD dan DPR kami akan memenuhi eks THK II dan non-ASN sebesar 80 persen dan pelamar baru sebanyak 20 persen dengan seleksi CAT," kata Mas Anas. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu