Wahai Honorer, PPPK Part Time Prioritas jadi Penuh Waktu, tetapi Tidak Gampang

Rabu, 15 November 2023 – 08:38 WIB
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Part Time. Honorer menungu PP Manajemen ASN turunan UU Nomor 20 Tahun 2023. Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK, saat Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Senin (13/11).

Diketahui, pengangkatan honorer menjadi PPPK merupakan bagian dari penataan non-ASN, sebagai amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

BACA JUGA: Menteri Anas: Honorer jadi PPPK Part Time, Lantas Naik Status Penuh Waktu

Nah, mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK, baik itu PPPK Penuh Waktu atau PPPK Part Time, akan diatur di PP Manajemen ASN.

Menteri Anas dan jajarannya meminta masukan dari Komisi II DPR RI terkait penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN, yang ditargetkan kelar akhir 2023.

BACA JUGA: Hari Ini Negara Menunjukkan Kehadirannya Memperjuangkan Honorer & PPPK

Di awal raker tersebut, Menteri Azwar Anas memaparkan mengenai alternatif metode pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN.

BACA JUGA: Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Belum Jelas, Data juga Disorot

Terhadap honorer yang lolos audit, kata Mas Anas, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas.

Mantan Bupati Banyuwangi 2 periode itu mengatakan, “alternatif lain yakni melakukan penetapan dan penyesuaian status honorer menjadi PPPK sesuai dengan kemampuan lembaga sebagai salah satu metode yang dapat dipergunakan.”

Mas Anas juga mengisyaratkan bahwa honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap melalui tahapan seleksi, dengan mendapatkan afirmasi-afirmasi.

Menteri Anas mengatakan,“Akan tetapi, bagi tenaga non-ASN yang bekerja penuh waktu dapat dilakukan seleksi dan diberikan afirmasi dan prioritas sesuai dengan usulan lembaga pada formasi yang dibutuhkan.”

Dia juga memastikan bahwa PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu sama-sama akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Keduanya akan ditetapkan dengan status sama dan mendapatkan SK pengangkatan dan penetapan NIP dari BKN,” kata Menteri Anas.

Honorer jadi PPPK Part Time Masih pakai Tes?

Merespons paparan Anas, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB belum punya konsep yang jelas mengenai mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Anggota Fraksi PDIP itu kecewa lantaran kalimat dalam kertas kerja Menteri Anas masih banyak menggunakan kata “alternatif”, baik yang menyangkut honorer jadi PPPK Penuh Waktu, maupun yang akan dialihkan menjadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.

“Ini saya baca, “alternatif pengangkatan honorer, alternatif metode pengangkatan…”, kok, masih belum ada kepastian metode pengangkatan?” ujar Junimart.

Padahal, kata Junimart, jutaan tenaga honorer saat ini menunggu kepastian regulasi mengenai pengangkatan non-ASN jadi PPPK.

Ketidakpastian itu antara lain mengenai kabar bahwa untuk diangkat menjadi PPPK Part Time masih harus melalui tahapan tes.

“Kok, paruh waktu masih tes, tes. Ini keluhan dari banyak honorer,” kata Junimart.

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia beberapa kali menegaskan mengenai pentingnya kepastian soal tata cara atau mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Selain itu, harus jelas juga kategorisasi honorer yang akan menjadi PPPK Penuh Waktu dan siapa yang bakal dialihkan menjadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu.

“UU ASN yang baru disambut gegap gempita para honorer, tetapi ternyata masih juga belum jelas. Jadi, harus segera ada kepastian,” ujar Doli Kurnia.

3 Langkah Penyelesaian Honorer

Mendapat giliran bicara pada sesi tanya jawab, Menteri Anas menjelaskan langkah-langkah atau tahapan penataan honorer.

Pertama, melalui rekrutmen PPPK yang memberikan porsi 80 persen untuk pelamar dari jalur honorer, seperti dilakukan pada seleksi 2023.

Jalur pelamar umum untuk memberikan kesempatan fresh graduate hanya dijatah 20 persen.

Kedua, melalui proses validasi dan verifikasi data 2,3 juta honorer yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN.

Terhadap honorer atau non-ASN yang dinyatakan lolos validasi, maka dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan datanya dimasukkan ke dalam platform digital.

Ketiga, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK Paruh waktu akan diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu melalui pemeringkatan kinerja.

Mendengar paparan Menteri Anas, Ahmad Doli Kurnia langsung bertanya mengenai step kedua, yang berkaitan dengan honorer valid yang dialihkan menjadi PPPK Part Time.

“Step kedua itu, masih ada seleksi lagi atau tidak?” tanya Doli.

Menteri Anas memastikan tidak ada tes lagi bagi honorer yang lolos audit.

“Ya, tidak ada, jika datanya valid,” jawab Menteri Anas.

Belum puas dengan jawaban tersebut, Doli meminta penegasan lagi. “Jadi, step dua tidak ada tes lagi?”

Menteri Azwar Anas menjawab,” ya, jika valid datanya.”

PPPK Part Time jadi PPPK Penuh Waktu

Penjelasan Menteri Anas, sejalan dengan paparan Plt Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan SDM Aparatur KemenPAN-RB Yudi Wicaksono di acara Rakor Penataan Manajemen ASN Pasca-UU Nomor 20 Tahun 2023, Senin (6/11),

Saat itu yudi mengatakan, honorer yang sudah dinyatakan valid atau asli berdasarkan hasil audit, akan dimasukkan ke platform digital.

Selanjutnya, para honorer yang namanya sudah masuk platform digital, yakni yang sudah lolos audit, akan dipantau lagi kinerjanya.

“Dimasukkan ke platform, dipantau kinerjanya, mana yang tahun depan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” kata Yudi, dikutip dari tayangan video di situs resmi KemenPAN-RB. (sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler