jpnn.com - JAKARTA – Pasca-terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, para honorer yang menunggu kepastian diangkat menjadi PPPK, masih harus menunggu PP Manajemen ASN.
UU ASN 2023 mengamanatkan PP harus sudah terbit paling lama 6 bulan sejak UU dambaan jutaan honorer itu diundangkan.
BACA JUGA: 2 Honorer Ini Enggak Bakal jadi ASN, PPPK Part Time Sekalipun
Saat ini, KemenPAN-RB mengebut untuk segera menuntaskan Rancangan PP Manajemen ASN, yang ditargetkan kelar akhir 2023.
Dalam rangka penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN, MenPAN-RB Azwar Anas dan BKN meminta masukan Komisi II DPR RI, dalam forum Rapat Kerja yang digelar di Senayan, Senin (13/11).
BACA JUGA: Mekanisme Pengangkatan Honorer jadi PPPK Belum Jelas, Data juga Disorot
Pada kesempatan tersebut, para wakil rakyat mengungkapkan sejumlah permasalahan yang harus segera diselesaikan, terutama soal validitas data jumlah honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.
Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia beberapa kali menegaskan mengenai pentingnya kepastian soal tata cara atau mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK.
BACA JUGA: 3 Hal Penting Harus Dilakukan sebelum Angkat Honorer jadi PPPK & PNS
Selain itu, harus jelas juga kategorisasi honorer yang akan menjadi PPPK Penuh Waktu dan siapa yang bakal dialihkan menjadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu.
“UU ASN yang baru disambut gegap gempita para honorer, tetapi ternyata masih juga belum jelas. Jadi, harus segera ada kepastian,” ujar Doli Kurnia.
PPPK Part Time Bisa jadi PPPK Penuh Waktu
Pada kesempatan yang sama, Menteri Anas menjelaskan langkah-langkah atau tahapan penataan honorer.
Pertama, melalui rekrutmen PPPK yang memberikan porsi 80 persen untuk pelamar dari jalur honorer, seperti dilakukan pada seleksi 2023.
Jalur pelamar umum untuk memberikan kesempatan fresh graduate hanya dijatah 20 persen.
Kedua, melalui proses validasi dan verifikasi data 2,3 juta honorer yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN.
Terhadap honorer atau non-ASN yang dinyatakan lolos validasi, maka dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan datanya dimasukkan ke dalam platform digital.
Ketiga, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK Paruh Waktu akan diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu melalui pemeringkatan kinerja.
Mendengar paparan Menteri Anas, Ahmad Doli Kurnia langsung bertanya mengenai step kedua, yang berkaitan dengan honorer yang dialihkan menjadi PPPK Part Time.
“Step kedua itu, masih ada seleksi lagi atau tidak?” tanya Doli.
Menteri Anas memastikan tidak ada tes lagi bagi honorer yang lolos audit.
“Ya, tidak ada, jika datanya valid,” jawab Anas.
Belum puas, Doli meminta penegasan lagi. “Jadi, step dua tidak ada tes lagi?”
Anas menjawab,” Ya, jika valid datanya.”
PPPK Part Time juga Punya NIP
Sebelum sesi tanya jawab, di awal raker tersebut Azwar Anas sudah menjelaskan alternatif metode pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Anas menjelaskan bahwa tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN.
Lebih lanjut dijelaskan, terhadap honorer yang lolos audit, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.
“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas.
Mantan Bupati Banyuwangi 2 periode itu mengatakan, “alternatif lain yakni melakukan penetapan dan penyesuaian status honorer menjadi PPPK sesuai dengan kemampuan lembaga sebagai salah satu metode yang dapat dipergunakan.”
Mas Anas juga mengisyaratkan bahwa honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tetap melalui tahapan seleksi, dengan mendapatkan afirmasi-afirmasi.
“Akan tetapi, bagi tenaga non-ASN yang bekerja penuh waktu dapat dilakukan seleksi dan diberikan afirmasi dan prioritas sesuai dengan usulan lembaga pada formasi yang dibutuhkan,” kata Menteri Anas.
Dia juga menegaskan bahwa PPPK Part Time dan PPPK Penuh Waktu sama-sama akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Keduanya akan ditetapkan dengan status sama dan mendapatkan SK pengangkatan dan penetapan NIP dari BKN,” kata Menteri Anas. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu