DPD Tolak Ormas Berafiliasi dengan Parpol

Rabu, 07 September 2011 – 21:12 WIB

JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berharap Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang akan dibahas pemerintah bersama DPR  mengatur larangan Ormas berafiliasi dengan partai politik (Parpol).

"RUU Organisasi Massa (RUU Ormas) yang nantinya dibahas Pemerintah bersama DPR RI diharapkan mengatur ketentuan Ormas tidak berafiliasi dengan Partai Politik manapun," kata Ketua Komite III DPD, Hardi Selamat Hood, kepada pers, menyampaikan hasil rapat pleno RUU Ormas, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (7/9).

Pentingnya aturan tersebut, lanjut Hardi, guna mengantisipasi agar Ormas tidak dijadikan kendaraan politik bagi tim sukses kandidat tertentu di Pemilukada"Selain itu, RUU ormas harus berdasarkan pada Azas Pancasila dan persyaratan mengenai pembentukan Ormas lebih diperketat guna menghindari terjadinya konflik-konflik sosial antar masyarakat yang berkembang saat ini."

Aspirasi DPD ini, menurut Hardi, relatif berseberangan dengan Pasal 8 RUU Ormas yang diajukan DPR RI kepada Presiden RI tertanggal 21 Juli 2011 yang memudahkan orang untuk membentuk ormas

BACA JUGA: Klaim PD Lebih Tegas Dibanding PKS

"Dengan hanya didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga orang warga negara Indonesia saja, ormas berhak memperoleh legalitas," ungkapnya.

Sementara senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Supardan Kasiran, mengatakan pencantuman pasal tersebut harus diperkuat dengan persyaratan dan kriteria khusus
"Pencantuman persyaratan khusus tersebut untuk menghindari konflik-konflik sosial di masyarakat."

Senator lainnya, dari Jawa Tengah, Sulistiyo, berpendapat perlunya ketentuan transparansi sumber pendanaan asing dalam RUU Ormas

BACA JUGA: Aneh, Napi Mantan Anggota DPR Masih Digaji

“Mengenai dana asing itu harus lebih diperketat lagi peraturannya karena dikhawatirkan dana-dana asing yang masuk ini dapat menghilangkan NKRI,” tegasnya.

Terakhir, anggota DPD asal Sulawesi Barat, Muhammad Syibli mengungkap beberapa kekacauan yang dapat terjadi di Republik Indonesia ini terkait dengan RUU Ormas yang masih perlu dibahas lebih lanjut lagi.

“RUU Ormas ini nantinya bisa memunculkan tumpang- tindih dengan UU Yayasan, strata antara Ormas besar dan Ormas kecil serta Ormas yang ada nantinya dijadikan alat untuk mencari dana bantuan sosial.” tukas Muhammad Syibli
(fas/jpnn)

BACA JUGA: Giliran Kasus Perubahan Dapil Diungkap Panja Pemilu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Nilai Negatif Kader Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler