jpnn.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI akan mengambil sikap terkait kasus hukum yang menimpa Ketua DPD Irman Gusman.
Hal tersebut dikatakan Ketua Komite I, Akhmad Muqowam menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung DPD, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (19/9).
BACA JUGA: HNW Setuju KPK Urusi Suap Rp 100 Juta...Apa Kabar Sumber Waras?
"DPD menunggu atau bisa secara resmi meminta syarat formal kasus hukum Pak Irman dari KPK. Jadi tidak bisa berdasarkan apa yang dimuat di media massa," ujar Muqowam.
Saat ini lanjutnya, posisi hukum Irman Gusman sebagai tersangka penerima suap baru dari pemberitaan media. "Belum ada dokumen hitam di atas putih dari KPK. Nah itu belum bisa jadi dasar teman-teman di DPD untuk bersikap," tegas senator dari Provinsi Jawa Tengah itu.
BACA JUGA: Beginilah Penjelasan Pengacara IG soal Uang Suap Rp 100 Juta
Jadi imbuhnya, harus ada dokumen resmi dari KPK bahwa Irman ini tersangka, baru kemudian diproses di DPD.
"Secara kelembagaan, ini kan masih konon. Oke faktual sudah benar, tapi secara de jure DPD belum punya pegangan. Teman-teman di DPD melangkahnya harus sesuai aturan yang ada," pungkasnya. (fas/jpnn)
BACA JUGA: Besok, Bidan Desa PTT Aksi Demo Besar-besaran
BACA ARTIKEL LAINNYA... Catat, Besok Malam PDIP Umumkan Paslon untuk Pilkada DKI
Redaktur : Tim Redaksi