HNW Setuju KPK Urusi Suap Rp 100 Juta...Apa Kabar Sumber Waras?

Senin, 19 September 2016 – 18:12 WIB
Hidayat Nur Wahid. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyatakan setuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap pemberi dan penerima suap kasus Irman Gusman, walau hanya menyangkut uang Rp 100 juta.

Tapi kata Hidayat, koruptor yang yang nilainya miliaran hingga triliunan rupiah juga harus ditangkap.

BACA JUGA: Beginilah Penjelasan Pengacara IG soal Uang Suap Rp 100 Juta

"Kasus Sumber Waras, suap reklamasi, pembelian tanah di Cengkareng, dana talangan Bank Century serta BLBI, juga harus diproses dan ditangkap aktornya," kata Hidayat, Senin (19/9).

Tapi dalam praktiknya, lanjut Hidayat, KPK terkesan lembek dalam kasus-kasus besar. 

BACA JUGA: ‎Besok, Bidan Desa PTT Aksi Demo Besar-besaran

"KPK lembek dalam kasus besar. Buktinya sudah menyatakan kasus BLBI tutup buku," tegasnya.

Mestinya lanjut politikus senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, dalam bingkai semangat memberantasan korupsi semua yang terindikasi korupsi disikat.

BACA JUGA: Catat, Besok Malam PDIP Umumkan Paslon untuk Pilkada DKI

"Korupsi yang kecil dan yang besar juga harus diberantas," imbuhnya.

Selain itu, dia juga menegaskan bahwa masalah hukum yang menimpa Irman Gusman dan keberadaan DPD secara kelembagaan adalah dua hal berbeda.

"Ada kepala daerah ditangkap KPK, Pernah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ditangkap KPK, bahkan pimpinan KPK juga punya masalah hukum. Tapi itu tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk membredel institusi negara," kata Hidayat.

Logika yang menyeret-nyeret institusi ke dalam ranah perilaku oknum di institusi negara menurut Hidayat, adalah salah.

"Kalau ada tindakan melawan hukum maka hukum harus ditegakkan. Jangan menyebar fitnah," pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Irman Siapkan Permohonan Penangguhan Penahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler