jpnn.com, JAKARTA - Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD melakukan rapat finalisasi RUU Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) secara virtual, Kamis (12/11).
Wakil Ketua PPUU DPD Ajbar mengungkapkan pembentukan RUU BUMDes ini sangat penting bagi daerah dan desa.
BACA JUGA: Di Dalam Kontrakan, Gadis Cantik Ini Melakukan Hal yang tak Patut Ditiru
Oleh karena itu, RUU ini direncanakan dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.
"Menurut informasi yang kami dapatkan dari DPR bahwa penyusunan Prolegnas Prioritas Tahun 2021 akan dimulai bulan November ini," kata Ajbar memimpin rapat.
BACA JUGA: Baleg DPR Usulkan Revisi UU LLAJ Masuk Prolegnas Prioritas 2020-2021
"Untuk itu (diharapkan) RUU ini dapat dijadikan usul DPD dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021."
Menurutnya, politik hukum dari RUU itu ialah mendorong BUMDes sebagai entitas pembangunan perekonomian desa dan nasional, berdasarkan potensi desa dengan berasaskan kekeluargaan.
BACA JUGA: Siti Aisyah Rutin ke Tempat Hiburan Malam, Ternyata Demi Ini, Hmm
“Oleh karena itu dalam RUU BUMDes ini sudah mengatur mengenai besaran modal BUMDes yang bersumber dari APBN disalurkan melalui mekanisme APBDesa,” lanjut senator dari Sulawesi Barat itu.
Anggota DPD Alirman Sori mengungkapkan RUU ini penting untuk diatur supaya nanti berbeda dengan UU lain yang beririsan.
Selain itu, juga diharapkan tidak bertentangan dengan UU yang lain.
“Masalah permodalan bisa diatur karena bersumber dari APBN, maka kriteria desa juga penting ditetapkan apakah di PP ataukah peraturan kementerian nantinya karena kemampuan desa berbeda-beda,” jelasnya.
Menurut anggota DPD Agustin Teras Narang, upaya menjaring BUMDes agar betul-betul didasarkan pada potensi kualitas desa.
Senator dari Kalimantan Tengah itu mengingatkan jangan sampai hanya membuka BUMDes untuk mendapatkan dana.
“Harapannya agar desa berlomba-lomba dan mampu mendorong potensi masing-masing melalui membangun BUMDes, tanpa ketergantungan terus oleh bantuan dana APBN maupun APBD,” kata Teras.
Ketua PPUU DPD Badikenita Sitepu menambahkan, pihaknya harus mengundang Kementerian Desa PDTT untuk menguatkan RUU tersebut supaya bisa masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021.
“Harus segera diselesaikan RUU ini agar masuk prolegnas. Oleh karena itu kami finalkan, supaya segera disahkan dalam Sidang Paripurna DPD yang akan datang," kata senator dari Sumatera Utara ini. (boy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Boy