JAKARTA — Panita Khusus (Pansus) Ambalat dan kawasan perbatasan DPD RI mengusulkan pembentukan Badan Nasional Pengelola Perbatasan sesuai mandat UU Nomor 43 Tahun 2008 tentang Kawasan PerbatasanYang menarik, DPD justru mengusulkan kepala badan tersebut adalah pejabat setingkat menteri.
“Dalam menangani kasus Blok Ambalat dan kawasan perbatasan harus ada kementerian khusus yang menangani kawasan perbatasan
BACA JUGA: Paripurna DPD Tolak Hasil Pansus Ambalat
Tidak layak kalau hanya mengandalkan Kementerian Pembangunan Desa Tertinggal,” ucap Ketua Pansus Ambalat dan kawasan perbatasan Adnan NS dalam laporannya di sidang paripurna DPD RI, Kamis (2/7).Ia melanjutkan, penanganan Blok Ambalat dan kawasan perbatasan tidak bisa disamakan dengan daerah lainnya
“Ambil contoh di Kaltim, mereka lebih senang menggunakan LPG (elpiji) Malaysia karena lebih mudah didapat dan itu yang mereka kenal
BACA JUGA: Dukung KPK, Mahasiswa Cap Jempol Darah
Di Aceh juga demikian, banyak yang lebih hafal lagu kebangsaan Malaysia daripada Indonesia karena siaran TV maupun radio yang mereka terima dari Malaysia,” ucap Adnan.Untuk itu, lanjut senator asal Nangroe Aceh Darussalam (NAD) ini, harus ada perlakuan khusus untuk daerah-daerah tersebut sehingga tidak ada keinginan lepas dari NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Hanya saja menurut Muspani, anggota DPD asal Bengkulu, tidak perlu ada kementerian kawasan perbatasan, karena akan menambah beban negara
BACA JUGA: DPD Kecewa Hasil Pansus Ambalat
(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Antasari Berbau Korupsi
Redaktur : Tim Redaksi