DPD Usul Wakil Kada Bisa Lebih dari Satu

Rabu, 30 Maret 2011 – 06:56 WIB

JAKARTA - Para senator mengajukan terobosan yang cukup fenomenal dalam revisi RUU Pemerintahan DaerahMereka mengusulkan pilkada langsung hanya untuk memilih kepala daerah

BACA JUGA: Bonaran Serang Balik Istri Incumbent

Selanjutnya, kepala daerah terpilih menyodorkan sejumlah nama kepada DPRD untuk selanjutnya dipilih sebagai wakilnya.
 
"Jadi, posisi wakil kepala daerah ditentukan DPRD berdasarkan nama -nama yang diusulkan kepala daerah terpilih," kata Wakil Ketua DPD Laode Ida saat ditemui di Sekretariat International Conference of Islamic Scholars (ICIS), Jalan Dempo, Jakarta Pusat, Selasa (29/3).
 
Senator dari Sulawesi Tenggara itu menyampaikan draf RUU Pemda itu telah disepakati Komite I DPD, Senin lalu
Untuk menjadi keputusan resmi DPD, draf itu harus disahkan sidang paripurna DPD.

Secara terpisah, Ketua Komite I DPD Dani Anwar mengatakan gubernur, bupati, atau walikota terpilih diberi ruang untuk ikut menentukan wakilnya sendiri agar mereka cocok bekerjasama

BACA JUGA: Gubernur Dipilih Dewan, Demokrat Diuntungkan

"Biar kompak dalam menjalankan pembangunan dan pemerintahan," tegasnya.
 
Dia menyampaikan DPD juga mengusulkan adanya penentuan jumlah wakil gubernur, wakil bupati, atau wakil walikota berdasarkan jumlah penduduk di daerah terkait
Dengan demikian, kata Dani, jumlah wakil kepala daerah bisa lebih dari satu

BACA JUGA: Optimis PAW Lily dan Gus Choi Segera Tuntas

Tapi, bisa juga tidak ada wakil kepala daerah sama sekali.
 
"Wakil kepala daerah bisa tidak ada atau ada, antara satu, dua, atau tiga sesuai jumlah penduduk," kata senator dari DKI Jakarta, itu.
 
Dia mencontohkan untuk provinsi berpenduduk hingga 2 juta jiwa tidak memiliki wakil gubernurProvinsi berpenduduk 2-5 juta jiwa memiliki satu wakil gubernur, provinsi berpenduduk 5-10  juta jiwa memiliki dua wakil gubernur, dan provinsi berpenduduk lebih 10 juta jiwa memiliki tiga wakil gubernur(pri)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Diteror, Yusuf Adukan Presiden PKS ke Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler