DPN Peradi Pastikan Proses Seleksi Calon Advokat Zero KKN

Senin, 29 Januari 2024 – 19:32 WIB
Proses seleksi calon advokat yang diadakan DPN Peradi. Dok: DPN Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerja Sama Universitas DPN Peradi, Firmanto Laksana Pangaribuan menyebut pihaknya konsisten menjaga kualitas dan menerapkan prinsip zero korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) dalam menyeleksi dan mengangkat calon advokat.

‎“Di dalam penyelenggaraan seleksi advokat itu, kami zero KKN,” kata Firmanto dalam siaran persnya, pada Senin (29/1).

BACA JUGA: Rayakan Natal Peradi SAI, Juniver Girsang: Advokat Harus Bisa Ciptakan Rasa Keadilan Bagi Masyarakat

Ketentuan zero KKN berlaku bagi semua orang yang ingin menjadi advokat Peradi, termasuk bagi anak Ketua ‎Umum (Ketum) DPN Peradi, Prof. Otto Hasibuan dan pejabat Peradi lainnya sekali pun.

Contoh nyatanya, kata Firman, pada PKPA Angkatan XXII hasil kerja sama DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) dengan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya), Natalia Octavia Hasibuan yang merupakan putri kandung dari Otto Hasibuan, tetap mengikuti prosedur seperti yang dilalui semua peserta.

BACA JUGA: Peradi Jakbar Rayakan Natal dengan Berbagi Kebahagiaan ke Yayasan Kasih Anak Kanker

“Artinya, Peradi di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan melakukan segala sesuatunya sebaik-baiknya dengan standard yang ketat,” ujar dia.

Dia menyampaikan untuk menjadi advokat Peradi harus menempuh prosedur dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 dan aturan turunannya.
‎‎
‎Menurut dia, ini demi memastikan para advokat Peradi mampu memberikan pendampingan secara profesional bagi masyarakat, khusunya para pencari keadilan.

BACA JUGA: Otto Hasibuan Meresmikan Peradi Tower yang Dibangun dari Iuran Anggota

Selain itu, guna mempertahankan Peradi sebagai satu-satunya wadah tunggal organisasi advokat atau single bar.

Dia menyebut single bar ‎adalah keniscayaan atau tidak bisa ditawar-tawar lagi karena UU Advokat tegas menyatakan demikian. Namun, pada praktiknya terjadi pembangkangan terhadap UU tersebut.

“Sudah tidak ada pilihan lagi sebenarnya, tetapi ada disobedience terhadap hukum yang ada,” ujarnya.

Ketua DPC Peradi Jakbar, Dr. Suhendra Asido Hutabarat, menyampaikan peserta PKPA angkatan XXII sangat tepat mengikuti pendidikan di tempat mereka yang sangat menjaga kualitas dan integritas calon advokat.

“Jadi, benar teman-teman sudah tepat memilih PKPA di bawah Peradi Prof. Otto‎ Hasibuan. Ini merupakan tanggung jawab moral kami DPC Peradi Jakarta Barat untuk konsisten menjalankan kegiatan penyelenggaraan PKPA agar melahirkan advokat yang berkualitas, professional, dan berintegritas,” ujarnya.

Dia berharap semua peserta PKPA angkatan XXII‎ DPC Peradi Jakbar-Ubhara Jaya bisa lulus Ujian Profesi Advokat (UPA), kemudian diangkat dan disumpah sebagai advokat dan bergabung dengan Peradi Jakbar.

‎“Bisa lulus karena kemampuan diri sendiri. Jadi prinsip zero KKN itu ada di Peradi. Saya pun tidak bisa menjanjikan [bisa lulus], itu adalah kemampuan dari teman-teman sendiri,” ujarnya.

Asido mengimbau perserta PKPA jangan sampai tergiur untuk mengikuti UPA di luar Peradi Prof. Otto Hasibuan ‎karena Peradi inilah satu-satunya yang diberikan kewenangan melalui UU Advokat untuk menyelenggarakan PKPA, UPA, dan mengangkat advokat.

‎“Tolong teman-teman sabar menunggu karena ada jadwal-jadwalnya. Karena ada kejadian, tidak sabar, terus mengikuti UPA di tempat yang lain,” katanya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahasiswa Universitas Bung Hatta Jalani Kuliah Lapangan di DPN Peradi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler