DPN Peradi Putuskan Muscab DPC Jaksel Tidak Sah, Ini Musababnya

Rabu, 31 Mei 2023 – 00:03 WIB
Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono. Dok: Humas Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan Musyawarah Cabang yang diadakan DPC Peradi Jakarta Selatan (Jaksel) tidak sah.

Muscab yang diadakan di The Tribrata Jakarta itu tidak sah gegara melanggar ketentuan dan peratuan.

BACA JUGA: Dwiyanto: Setiap Muscab Harus Menggunakan Data dari DPN Peradi

"Karena tidak menggunakan data keanggotaan yang diterbitkan secara resmi oleh DPN Peradi," ujar Ketua Harian DPN Peradi R. Dwiyanto Prihartono saat menyampaikan sikap organisasinya sebagaimana keterangan pers Peradi, Selasa (30/5).

Menurut dia, data anggota yang digunakan panitia muscab dibuat sendiri oleh DPC Peradi Jaksel dan bukan dari DPN Peradi.

BACA JUGA: Gelar Halalbihalal, Peradi SAI Ajak Advokat Bersatu Lagi

Gegara hal itu, sejumlah anggota DPC Peradi Jaksel tidak bisa memasuki ruangan muscab dan tak dapat menggunakan hak suaranya.

Dwiyanto pun menuturkan DPN Peradi sesuai dengan UU Advokat punya kewenangan untuk menerbitkan data dan kartu anggota sebagai identitas yang setiap tahunnya dilaporkan kepada Mahkamah Agung.

BACA JUGA: DPN Peradi Beri Santunan Untuk Anak Yatim dan Duafa

"Kartu Tanda Pengenal Advokat yang dikeluarkan oleh DPN Peradi menjadi syarat untuk digunakan sebagai dasar kepesertaan dalam muscab," kata Dwiyanto.

Adapun dalam pelaksanaan muscab itu, DPN Peradi sudah mengutus sejumlah perwakilan untuk memantau.

Perwakilan itu, yakni Wakil Ketua Umum (Waketum), Zaenal Marzuki, berserta dua pengurus lainnya, yakni Antoni Silo dan Chrisman Damanik.

Pada saat penyelenggaraan muscab, perwakilan DPN Peradi melihat langsung terjadinya kericuhan yang disebabkan sejumlah anggota tidak bisa masuk ruangan.

"Sejak terjadinya kekisruhan akibat adanya perbedaan penggunaan data anggota, utusan DPN Peradi telah memberikan penjelasan kepada panitia dan peserta tentang data anggota yang harus digunakan," ujar dia

Perwakilan DPN Peradi juga sudah merekomendasikan agar muscab tidak dilanjutkan karena ada perbedaan data. Namun, panitia tetap melanjutkan muscab tersebut.

"Berdasarkan hal itu, DPN Peradi menyatakan muscab itu tidak sah beserta seluruh keputusan dan ketetapannya," kata dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPC Peradi Jakbar Gelar PKPA Bersama Universitas Al-Azhar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler