Dwiyanto: Setiap Muscab Harus Menggunakan Data dari DPN Peradi

Selasa, 30 Mei 2023 – 21:32 WIB
Ketua Harian DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono. Dok Humas Peradi.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Harian DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono menyebut Musyawarah Cabang (Muscab) DPC Peradi ‎Jakarta Selatan (Jaksel) mestinya menggunakan data anggota dari pihaknya.

‎“Kalau ada muscab yang tidak menggunakan data DPN Peradi, maka dipastikan muscab itu tidak sah,” ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (30/5).

BACA JUGA: DPN Peradi Adakan Pelatihan Untuk Memahami UU Perlindungan Data Pribadi

Dia menyebut awalnya terjadi kericuhan pada Muscab DPC Peradi Jaksel pada Senin pagi. Kericuhan dipicu karena pihak panitia muscab menolak sejumlah advokat yang notabene merupakan anggota DPC Peradi Jaksel sebagaimana tercantum di data DPN Peradi.

‎“Ada anggota dalam jumlah yang tidak sedikit itu dilarang masuk karena alasan tidak ada di daftar anggotanya si panitia pelaksana," kata Dwiyanto.

BACA JUGA: Gelar Halalbihalal, Peradi SAI Ajak Advokat Bersatu Lagi

Masalahnya, lanjut Dwi, data yang dipakai pihak panitia Muscab DPC Peradi Jaksel itu buatan mereka sendiri dan entah diperoleh dari mana.

Namun, yang pasti itu menyalahi ketentuan atau aturan. Pasalnya, data anggota untuk muscab harus menggunakan data anggota dari DPN Peradi.

BACA JUGA: DPN Peradi Beri Santunan Untuk Anak Yatim dan Duafa

Dia menjelaskan data keanggotaan advokat yang digunakan untuk muscab itu harus menggunakan dari DPN Peradi.

Sebab, DPN Peradi yang diberikan kewenangan oleh UU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Advokat untuk menyusun data anggota Peradi.

‎“Ini untuk kepentingan pelaporan ke Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung (MA), dan pihak ketiga lainnya yang berkepentingan,” ujarnya.

Dengan demikian, jika muscab menggunakan data daftar anggota bukan dari DPN Peradi, maka dipastikan muscab tersebut tidak sah.

Sedangkan mengapa pihak panitia Muscab DPC Peradi Jaksel menggunakan data anggota versinya sendiri, Dwi mengaku tidak mengetahui persis alasannya.

‎“Yang saya tahu itu tidak boleh dilakukan seperti itu karena data yang dia punya bisa berbeda dan merugikan anggota,” katanya.

Dwi menjelaskan DPN Peradi mengetahui fakta tersebut karena pihaknya ‎mengutus tiga orang utusan untuk mengadiri Muscab DPC Peradi Jaksel.

Ketiga utusan itu, yakni Wakil Ketua Umum (Waketum), Zaenal Marzuki, berserta dua pengurus lainnya, yakni Antoni Silo dan Chrisman Damanik. Mereka hadir atas undangan panitia kepada DPN.

“Anggota-anggota yang ditolak untuk masuk tersebut juga kita tahu orangnya, sehingga kita dapat menyimpulkan bahwa data yang digunakan itu bukan dari DPN Peradi, sehingga muscab tidak sah,” katanya.

Sedangkan saat ditanya apa langkah DPN Peradi selanjutnya‎, Dwi menyampaikan, pihaknya tengah menunggu perkembangan dan hasil dari Muscab DPC Peradi Jaksel. Tapi DPN Peradi sudah menyimpulkan itu tidak sah karena pemilihan bukan didasarkan pada data atau daftar anggota dari DPN Peradi.

“Nanti mereka menyampaikan laporan dan sebagainya ke DPN. Internal DPN Peradi akan menyelesaikannya, ya kalau bisa diselesaikan baik, ya bagus sekali," kata dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peradi dan Sabah Law Society Sepakat Kerja Sama di Bidang Hukum


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler