jpnn.com, TANGSEL - Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menangkap Bebi Nurmaja alias Bimo, terpidana kasus penipuan jual beli sertifikat palsu.
Bimo ditangkap setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama satu tahun.
BACA JUGA: Anak Anggota DPRD Riau Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Kasi Intelijen Kejari Tangsel Hasbullah menyebut kasus yang menjerat Bimo telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di PN Tangerang.
Oleh karena itu, jaksa melakukan eksekusi untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 34 Tahun 2022.
BACA JUGA: Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis
"Di mana terpidana harus menjalankan putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa setelah mendapat putusan pengadilan, pihaknya telah berulang kali melakukan pemanggilan terhadap Bimo, baik tertulis maupun langsung, tetapi tidak pernah digubris terpidana.
BACA JUGA: Penjelasan Ipda Janete soal Kematian Wanita Muda di Ambon
Jaksa mendapat informasi bahwa terpidana berada di suatu tempat, tetapi saat didatangi oleh tim penyidik yang bersangkutan tidak ditemukan.
"Sebetulnya hari ini yang bersangkutan dipanggil di perkara lain. Nah, yang bersangkutan hadir dengan penasihat hukumnya sehingga langsung Kami amankan," tuturnya.
Terpidana penipuan itu sebelumnya dilaporkan oleh korban atas jual beli rumah yang ternyata sertifikat rumah tersebut adalah palsu.
Setelah kasusnya inkrah, Korps Adhyaksa di Kota Tangsel langsung mengeksekusi Bimo. Terpidana itu langsung dijebloskan ke sel penjara di Lapas Pemuda Tangerang.
"Perkara jual beli rumah dan ternyata sertifikat itu palsu. Dinyatakan oleh BPN itu bukan produk sertifikat BPN. Dia buron hampir satu tahun. Korban alami kerugian Rp 800 juta," tuturnya.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam