DPO Kasus Perampokan Alfamart di Batanghari Akhirnya Diringkus

Senin, 28 Januari 2019 – 13:46 WIB
DPO pelaku perampokan Alfamart di Tembesi Diringkus. Foto: istimewa

jpnn.com, BATANGHARI - Yaumil Akhir alias Cicap, 28, warga RT 01 Dusun Pedak Jaya, Desa Rambutan Masam, Kecamatan Muara Tembesi, Batanghari, Jambi, ditangkap polisi.

Pria yang sehari-hari bertani itu ditangkap lantaran terlibat perampokan di Alfamart RT 03, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Muara Tembesi, yang terjadi Rabu lalu.

BACA JUGA: Pelaku Perampokan Alfamart di Batanghari Ternyata Oknum Mahasiswa

Kasubag Humas Polres Batanghari, Iptu Supradono mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kemarin (26/01) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Penangkapan sesuai dasar LP/B-03/ I /2019/ Jambi/Res. Bt. Hari / Sek. Tembesi tertanggal 23 Januari 2019," ungkap Supradono.

BACA JUGA: Kasi Satpol PP Dipergoki Istri Selingkuh dengan ASN BKPSDM

Dia menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Tembesi. Dimana, didapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.

Pada akhirnya dilakukan persiapan penyergapan. Sekitar 11.00 WIB, Polsek Muara tembesi yang dipimpin oleh Kapolsek Muara Tembesi, Iptu Orivan Irnanda dan Kanit Reskrim, AIPDA Amirsyah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Sungai Pulai, Kecamatan Muara Tembesi.

BACA JUGA: Evakuasi Mobdin Camat Terseret Banjir Habiskan Waktu 5 Jam

" Tersangka Cicap ditangkap dari pengembangan keterangan saudara Zaki Abdullah yang telah ditangkap pada Rabu (23/1)," jelasnya.

Lanjut Supradono, barang bukti dibuang oleh tersangka. Kini Dia diamankan di Polsek Muara Tembesi guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan menyerahkan diri ke petugas. Kemudian langsung diamankan ke Polsek Muara Tembesi," pungkas Supradono. (rza)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Perampok Bersajam Todong Karyawan Alfamart


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler