DPO Kejati Lampung Ditangkap di Batam

Rabu, 31 Januari 2018 – 03:13 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

jpnn.com, BATAM - Seorang buronan Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama Liones Wangsa, 65, akhirnya berhasil diringkus saat akan berusaha melarikan diri ke luar negeri.

Tersangka kasus korupsi pembangunan jalan dan pembangunan pabrik es milik Departemen Kelautan dan Perikanan di Bandar Lampung itu ditangkap jajaran Polresta Barelang di restoran siap saji, Nagoya Hill, Senin (29/1) malam.

BACA JUGA: Dijanjikan Jadi Honorer, Uang Rp 17,5 Juta Raib

Kapolresta Barelang Kombes Hengki mengatakan, penangkapan Liones berdasarkan surat pencekalan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Bandar Lampung dan
Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dari surat pencekalan dan DPO itu dan kerja sama Polresta Barelang dengan Kejaksaan melakukan penangkapan.

BACA JUGA: 66 Kg Sabu Diselipkan Dalam Paket Suku Cadang dan Sabun Cuci

"Dari kerja sama itu, kami peroleh informasi dari masyarakat bahwa Liones berada di Batam dan ditangkap di salah satu restoran Nagoya Hill," Kata Hengki.

Dijelaskan Hengki, dari dua kasus korupsi itu, salah satunya sudah mempunyai hukum tetap, yakni kasus pembangunan jalan. Atas kasus korupsi pembangunan jalan itu, Liones divonis hukuman penjara selama empat tahun.

BACA JUGA: Modus Baru, Ganja Kini Diseludupkan Lewat Kontainer

Sementara, untuk kasus korupsi pembangunan pabrik es milik Departemen Kelautan dan Perikanan di Bandar Lampung, sejauh ini kasusnya masih berjalan.

"Dia ini sudah menyandang status DPO sejak Agustus tahun 2017 lalu atau sekitar lima bulan. Selama ini dia berpindah-pindah kota. Kedatangannya ke Batam, katanya mau berobat ke Malaysia," katanya.

Untuk mengelabui petugas agar bisa kabur ke luar negeri, Liones membuat paspor atas nama Tian Liong yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Jakarta.

Sementara, paspor miliknya atas nama dirinya sendiri sudah ditahan oleh pihak Imigrasi Bali saat hendak ke luar negeri melalui Bali. Sejauh ini, paspor atas nama Liones Wangsa telah ditahan kejaksaan.

"Barang bukti yang kami amankan ada dua unit ponsel dan satu buah paspor atas nama Tian Liong yang dikeluarkan di Jakarta," imbuh Hengki.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi pembangunan jalan sebesar Rp. 335 juta.

Sementara, untuk kasus korupsi yang saat ini masih berjalan yakni korupsi pembangunan jalan dan pembangunan pabrik es milik Departemen Kelautan dan Perikanan di Bandar Lampung senilai Rp 800 juta.

"Dia ini selalu berpindah-pindah. Saat dia di Bali itu, mungkin dia mencoba kabur ke luar negeri lewat Bali. Sejingga dilakukan penahanan paspor miliknya," ujarnya.

Andrie menambahkan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Liones langsung dibawa ke Bandar Lampung untuk menjalani persidangan dan menjalani hukuman yang telah dijatuhi oleh majelis hakim. (gie)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Obat Habis, Keuangan Seret, Petugas RSUD Batam Mulai Stres


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler