DPO Otak Pembunuhan PNS Wanita yang Dikubur dan Dicor Semen Ditangkap, Tuh Lihat

Jumat, 03 September 2021 – 22:42 WIB
Tersangka Nopi yang menjadi DPO Polda Sumsel. Foto: edho/sumeks.co

jpnn.com, PALEMBANG - Polda Sumsel akhirnya berhasil menangkap Ichnation Novari alias Nopi, 59, otak pelaku pembunuhan terhadap Apriyanita, 50, wanita PNS yang jasadnya dikubur dengan cara dicor di TPU Kandang Kawat pada tahun 2019 silam.

Novi merupakan DPO Polda Sumsel yang melarikan diri ke Karawang, Provinsi Jawa Barat, hampir 2 tahun.

BACA JUGA: Cekcok Pasutri Berujung Maut, Anak 7 Tahun Saksikan Ibunya Jatuh ke Dasar Bukit

“Kami meringkus pelaku di Karawang Kamis kemarin. Dia sempat mengganti namanya dan berjualan es susu murni. Tersangka Nopi juga merupakan otak pelaku pembunuhan korban,” tegas Kasubdit 3 Jatanras, Kompol CS Panjaitan, Jumat (3/9) saat dikonfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya korban ditemukan sudah tidak bernyawa dan dikuburkan dengan tidak wajar di TPU Kandang Kawat, Kecamatan IT II Palembang, Jumat (25/10/2019) siang lalu.

BACA JUGA: Dua Siswi SMP Digelandang ke Kantor Polisi dalam Kondisi Teler, Oh Ternyata

Korban dibunuh dengan cara lehernya dijerat, kemudian pelaku menghilangkan jejak korban dengan cara dikubur lalu dicor semen. Posisi tubuh korban dan kaki tertekuk.

“Polda Sumsel sebelumnya sudah mengamankan dua orang pelaku yang menjadi pelaku perencanaan pembunuhan tersebut. Kini mereka sudah menjalani hukuman seumur hidup,” terangnya.

BACA JUGA: Sepekan Tak Pulang, Apriyanita Diduga Diculik Terkait Persoalan Bisnis Jual Beli Mobil

Sebelumnya, Yudi Thama Redianto, 41 dan M Ilyas Kurniawan, 26, pelaku pembunuhan PNS Kementerian PUPR Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional yang lebih dahulu ditangkap.

Keduanya sudah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klasi IA Khusus Palembang, Rabu (27/5/2020) lalu.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Adi Prasetyo SH MH menilai kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH pada persidangan sebelumnya.

Diakui Yudi, motif pembunuhan karena persoalan utang bisnis jual-beli mobil. Namun Yudi panik saat korban minta uang yang dipinjam sekitar Rp 200 juta.

Bisnis yang disebutkan tersangka Yudi ternyata palsu dan uang yang dipinjam sudah habis untuk foya-foya.

Akhirnya direncanakan pembunuhan pada tangal 9 Oktober 2019. Setelah dilaporkan hilang, Jumat 25 Oktober 2019, korban ditemukan di TPU Kandang Kawat Palembang yang dikubur secara tak wajar.

BACA JUGA: Mencurigakan, Mobil Innova Tak Bertuan Diperiksa Polisi, Isinya Mengejutkan

Setelah menetapkan Yudi dan Ilyas menjadi tersangka, tim penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan rekonstruksi ulang sebanyak 63 adegan untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang.(dho/sumeks.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler