DPO Tersangka Korupsi Proyek Kapal DKP Bintan Ditangkap di Batam

Sabtu, 06 Juni 2015 – 04:45 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Moch Arieswan, 37, tersangka dugaan korupsi pada proyek pembuatan Kapal Kayu di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan tahun 2011 lalu dengan anggaran senilai Rp 1,16 miliar, ditangkap oleh tim penyidik Kejari Tanjungpinang, di kawasan Winsor, Nagoya, Kota Batam, Jumat (5/6) pukul 11.45 WIB.

Sebelumnya, Direktur CV Anugrah Pratama tersebut telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejari Tanjungpinang. Karena yang bersangkutan saat dipanggil secara patut untuk diperiksa sebagai tersangka atas dugaan kasus yang menerpanya beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Mantap... Perusak Lingkungan Ini Akhirnya Ditetapkan Tersangka

''Tersangka kami tangkap saat hendak naik ojek, untuk pergi membeli makan. Saat ditangkap, yang bersangkutan sempat terkejut, dan nyaris melawan. Namun setelah kami sampaikan secara baik-baik, akhirnya, dia langsung menurut,''ujar Kasi Intel Kejari Tanjungpinang, M Rasyid didamping Evan Apturedi, salah seorang anggota tim penyidiknya.

Rasyid mengatakan, penyelidikan keberadaan tersangka telah dilakukan pihaknya lebih dari satu bulan, dengan menelusuri keberadaannya kesejumlah wilayah daerah, termasuk menyebarkan selebaran DPO dibeberapa titik kawasan.

BACA JUGA: Ini Komentar Gubernur Sani soal Kantor PLN Tanjungpinang Dimolotov

''Awalnya kami sudah mendapatkan informasi keberadaanya pada Kamis malam lalu. Setelah kami selidiki, siang hari kami amankan saat tersangka hendak menaiki ojek menuju salah tempat,''kata Rasyid

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut Kejari Tanjungpinang telah melakukan penahanan terhadap pejabat Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bintan, Ir Hendri Suhendri alias Hendri (48) sebagai tersangka lainya.

BACA JUGA: Kantor PLN Tanjungpinang Dilempar Bom Molotov Tiga Kali, Begini Jadinya...

Dalam pelaksanaan proyek tersebut, tersangka Hendri bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

''Upaya penahanan terhadap tersangka ini, diharapkan dapat mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dalam penanganan kasus ini,''ujar Lukas beberapa waktu lalu

Lukas mengatakan, pelaksanaan proyek pengadaan lima unit kapal sebagai salah satu sarana tangkapan ikan bagi nelayan di Bintan tersebut berlangsung sejak tahun 2011, dengan pagu anggaran sebesar Rp1,16 miliar.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan proyek pengadaan kapal tersebut, didapati adanya dugaan unsur melawan hukum tentang korupsi, dimana spek yang dikerjakan tidak sesuai sebagaimana mestinya.

''Meskipun tidak sesuai spek, namun pelaksanaan pencairan dana anggaran yang dikeluarkan dan diterima oleh rekanan kontraktor pelaksana proyek tetap 100 persen,''kata Lukas.

Akibat tindakan tersebut, lanjut Lukas, dari hasil penyelidikan sementara yang dilakukan dapat merugikan keuangan negera sebesar Rp400 juta.

Tersangka dalam kasus ini dijerat sesuai Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.(cr10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha ha ha.., Perokok jadi Anggota Satgas Antirokok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler