jpnn.com - BATAM - Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam menetapkan satu tersangka pengrusakan lingkungan dan pasal melakukan kegiatan tanpa ijin.
"Dalam hal ini, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Bapedalda telah memeriksa 14 orang saksi, diantaranya pemilik lahan dan seorang notaris Batam," Kata Ketua Bapedalda Batam, Dendi Purnomo.
BACA JUGA: DPO Tersangka Korupsi Proyek Kapal DKP Bintan Ditangkap di Batam
Tahun ini, Dendi menyebut pihaknya baru menetapkan satu tersangka berinisial Z sebagai pelaku kasus penambangan pasir ilegal di Tanjung Kelingking, Rempang. Tersangka itu dijerat dengan pasal Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan pasal melakukan kegiatan tanpa ijin.
Dalam penyelidikan kepada para tersangka, Dendi menjelaskan pihaknya telah menyita 3 mesin pompa dan beberapa dokumen lahan serta peta lahan seluas kurang lebih 100 Hektare (Ha).
BACA JUGA: Ini Komentar Gubernur Sani soal Kantor PLN Tanjungpinang Dimolotov
"Disamping itu, Bapedal juga telah mengirim SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan Negeri Batam pada Minggu lalu,” ungkap Dendi.
Ke depan, kata Dendi, tak menutup kemungkinan Bapedalda akan kembali menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam penambangan pasir ilegal di Rempang.
BACA JUGA: Kantor PLN Tanjungpinang Dilempar Bom Molotov Tiga Kali, Begini Jadinya...
”Penetapan kepada tersangka ini merupakan tindak lanjut penertiban yg dilakukan tim terpadu,” terangnya.
Selain masalah tersebut Bapedal juga sedang melakukan penyidikan kasus perusakan mangrove seluas kurang lebih 6 Ha, di Galang. Sampai saat ini, Bapedalda telah menyita beberapa alat berat dan dump truck yang digunakan dalam aktifitas pematangan lahan tanpa ijin dikawasan hutan lindung sehingga merusak mangrove. (rna/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha ha ha.., Perokok jadi Anggota Satgas Antirokok
Redaktur : Tim Redaksi