DPP Enggak Kapok Berurusan dengan Polisi, Hukuman Penjara 12 Tahun Menanti

Senin, 22 Maret 2021 – 17:11 WIB
Kepala Satres Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea saat menyampaikan keterangan pers terkait tangkapan kurir narkoba beserta barang bukti 100 gram sabu-sabu. Foto: ANTARA/Carminanda

jpnn.com, BENGKULU - Polisi menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang ditaksir nilainya mencapai Rp100 juta.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka inisial DPP beserta barang bukti 100 gram sabu-sabu.

BACA JUGA: Sehari Tiga Perempuan Dibunuh, Masyarakat Resah

Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Halmahera, Kelurahan Surabaya, Kota Bengkulu.

"Pelaku yang diduga sebagai bandar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya," kata Narkoba Polres Bengkulu Iptu Sampson Sosa Hutapea dalam gelar perkara, Senin (22/3).

BACA JUGA: Hiiii, Potongan Kaki Manusia Jatuh Menimpa Lapak Pedagang di Setiabudi

Penyidik menjerat tersangka DPP dengan pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.

Tersangka tersebut merupakan residivis di kasus yang sama dan baru selesai menjalani masa hukuman beberapa waktu lalu setelah mengikuti program asimilasi.

BACA JUGA: Pria di Bali Tewas Dibantai Gegara Ajak Bini Orang Begituan

Sampson menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal tersangka diduga berperan sebagai kurir atau perantara dari seorang bandar besar sebagai pemilik barang haram tersebut yang saat ini sedang dalam buruan polisi.

Selain barang bukti satu paket besar diduga sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya hp, sepeda motor dan plastik pembungkus sabu-sabu.

"Kasus ini sedang dalam pengembangan untuk mengejar terduga bandar narkoba yang diduga menjadi pemilik barang haram tersebut," katanya. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler