DPP Golkar Siap Hadapi Gugatan Wako Gorontalo

Minggu, 21 Agustus 2011 – 19:42 WIB

JAKARTA - Langkah Walikota Gorontalo Adhan Dambea untuk menggugat DPP Golkar ke pengadilan, tidak membuat gentar para petinggi partai berlambang pohon beringin ituMereka mempersilakan Adhan menempuh proses hukum di pengadilan

BACA JUGA: Anas Dorong Demokrat Hindari Voting Calon Pimpinan KPK



"Yang bersangkutan silakan menempuh langkah (internal) minta kesempatan pembelaan diri atau langkah (eksternal)  ke pengadilan," kata Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Syamsul Bachri yang dihubungi, Minggu (21/8).

Dijelaskannya, pemberhentian yang dilakukan ke Adhan sebagai ketua Golkar Kota Gorontalo memang langkah pahit dan terpaksa diambil DPP, setelah yang bersangkutan dinilai tidak lagi memiliki itikad baik untuk mendukung serta mematuhi kebijakan partai


"Dari berbagai laporan yang diterima, sikap-sikap saudara Adhan sangat merugikan dan menentang keputusan partai

BACA JUGA: APBN Tak Pro Rakyat, Pemerintah Dibela Demokrat

Yang bersangkutan juga telah diperingatkan dengan baik oleh DPD Gorontalo, tapi tidak digubris," terangnya


Syamsul menyayangkan sikap Adhan yang dinilai membangkang aturan partai

BACA JUGA: Politisi PPP Anggap APBN Bukan untuk Rakyat Kecil

Menurut dia, semestinya sebagai tokoh/kader senior PG, Adhan memberi keteladan kepada publik"Apa salahnya mengikuti aturan partaiSanksi berupa pemberhentian tidak asal diambil sajaTapi sudah sesuai mekanisme partai karena diputuskan dalam rapat partai," tegasnya.

Ditambahkan Syamsul, rapat pembahasan status Adhan ini dihadiri  Sekjen DPP, ketua/sek bidang organisasi daerah, bidang hukum, bidang kader, koordinator Provinsi Gorontalo, koordinator bidang pemenangan pemilu dan dipimpin Wakil Ketum Theo L Sambuaga.

Hal senada dikatakan TheoPetinggi Lippo Grup ini mengatakan, pemberhentian Adhan diambil berdasarkan keputusan pleno DPD GorontaloDi mana DPD meminta Adhan diberhentikan dari Golkar.

"Setelah ada keputusan DPD, kita kemudian rapatkan di DPP dengan mempertimbangkan berbagai halDan, langkah terberat yang diambil partai adalah memberhentikan saudara Adhan," tuturnya.

Adhan sendiri mengaku tidak terima dengan pemberhentiannyaKata dia, pemecatan dirinya dari PG tidak sesuai mekanisme partai"Atas pemberhentian saya ini, saya akan mengajukan gugatan ke pengadilan," tegasnya(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Partai Besar Jagokan Bambang Widjojanto


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler