DPP Hanura Digugat Ketua DPD Papua

Jumat, 21 Oktober 2016 – 10:33 WIB

jpnn.com - JAKARTA - DPP Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) digugat oleh Yan P. Mandenas, ketua DPD Papua Hanura. Alasannya, pada 14 Oktober 2016 lalu Ia diberhentikan melalui Surat Keputusan No 151/ DPP-Hanura/X/2016 yang ditandatangi Pelaksana Harian (Plh) Hanura Chairuddin Ismail dan Sekjen Berliana Kartakusumah.

Pemberhentian ini dinilai janggal dan sepihak oleh Mandenas. Tanpa alasan dan tidak mendapat klarifikasi dari DPP partai yang secara hukum masih dipimpin oleh Wiranto.

BACA JUGA: Menhub Minta Maskapai Koreksi Diri

"Tiba-tiba saya mendapatkan surat pemberhentian tanpa alasan yang jelas. Kami merasa apa pelanggaran faktor dikeluarkan pemberhentian," kata Mandenas di Jakarta, Kamis (20/10) malam.

Sebagai pimpinan partai di Timur Indonesia itu, Mandenas mengaku tak pernah melakukan pelanggaran yang fatal. Selain itu, pencopotannya juga tidak sesuai mekanisme yang ditetapkan dalam AD/ART Partai Hanura pasal 7 huruf a, yang mengatur adanya surat peringatan/teguran minimal dua kali.

BACA JUGA: Ketum PBNU Beri Warning ke Polri soal Kasus Ahok

"Sesuai dengan AD/ART seseorang bakal dipecat pasal 7 huruf a harus melalui surat peringatan 2 kali. Tidak pernah sama sekali diberi surat peringatan ada keganjilan proses itu," tegas Mandenas.

Inilah mengapa Ia memutuskan menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Badan Kehormatan DPP Partai Hanura pada 18 Oktober lalu. Persoalannya ini akan disidang oleh Mahkamah Partai.

BACA JUGA: Kapan Jero Wacik dan Putu Di-PAW dari DPR? Nih Penjelasannya

Mandenas juga menempuh upaya lain melalui dialog dengan Plh ketua umum, namun ditolak. Hanya sekjen partai yang menerimanya. Itupun tidak mendapat penjelasan tentang alasan substansial pemberhentian.

Bila upaya penyelesaian di internal partainya gagal, Mandenas mengaku akan menggugat keputusan Chairuddin itu ke Pengadilan Negeri. Sesuai UU Partai Politik No. 2/2011, Badan Kehormatan DPP Hanura punya waktu dua bulan menyelesaian persoalan ini seadil-adilnya.

"UU memberikan waktu dua bulan menyelesaikan konflik internal ini. Sifatnya keputusan final dan mengikat," imbuh dia.

Mandenas menyayangkan karena pemberhentian sepihak sebagaimana dialaminya juga terjadi pada di 7 daerah lainnya. Yakni Sumatera Utara, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Bali, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

"Tujuh daerah itu ada beberapa yang sudah diberhentikan dan ada yang bermasalah hingga hari ini," pungkas Mandenas.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitera Perantara Suap Hakim Mulai Duduk di Kursi Pesakitan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler