Panitera Perantara Suap Hakim Mulai Duduk di Kursi 'Pesakitan'

Jumat, 21 Oktober 2016 – 06:55 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Santoso, Kamis (20/10), duduk sebagai terdakwa di persidangan. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara Santoso telah lengkap dan dilimpahkan ke penuntutan (tahap dua).

"Penyidik melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti untuk tersangka M Santoso dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati dalam keterangan pers.

BACA JUGA: KKP Dorong Kawasan Konservasi jadi Wisata Bahari

Yuyuk mengatakan, penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan atas nama Santoso.

"Dan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Yuyuk.

BACA JUGA: Thohir Yakin Wisma Atlet akan Lebih Megah dari Olimpiade Rio

Dalam perkara ini, Santoso diduga menjadi perantara suap kepada dua hakim PN Jakpus yaitu Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Suap sebesar SGD 28 ribu itu diberikan dari pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusmah dan Ahmad Yani selaku kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada.

Suap diberikan dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara perdata PT Mitra Maju Sukses melawan PT Kapuas Tunggal Persada, agar majelis hakim yang diketuai Partahi Tulus memenangkan PT KTP sebagai pihak tergugat.

BACA JUGA: Tinggal Tunggu Waktu, Bupati ini Bakal Dicegah ke Luar Negeri

Diketahui, Partahi Tulus Hutapea merupakan salah satu hakim anggota perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sementara Casmaya adalah hakim yang sering menyidangkan perkara-perkara korupsi.(put/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... The IRIAN Institute: 4 Pekerjaan Rumah untuk Tanah Papua yang Harus Digenjot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler