Kapan Jero Wacik dan Putu Di-PAW dari DPR? Nih Penjelasannya

Jumat, 21 Oktober 2016 – 07:55 WIB
Anggota DPR RI dari Dapil Bali, Jero Wacik, yang saat ini berstatus terpidana kasus korupsi. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com - DENPASAR - Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) atas kosongnya dua anggota legislatif dari Fraksi Partai Demokrat di DPR RI nampaknya bakal makin panjang.

Terlebih dengan ketidakpastian proses dan keputusan hukum dari Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik atas kasus dugaan korupsi senilai Rp 5 miliar di dua kementerian yang pernah ia pimpin.

BACA JUGA: Panitera Perantara Suap Hakim Mulai Duduk di Kursi Pesakitan

Selain itu, penetapan Mantan Wakil Bendahara Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Demokrat yang juga anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dapil Bali Putu ‘Leong’ Sudiartana sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan oleh lembaga anti rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI beberapa waktu lalu membuat PAW wakil rakyat asal Bali di Senayan juga makin gabeng alias tak jelas.

Seperti diakui Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Bali, Made Mudarta. Saat dikonfirmasi via telepon, Kamis kemarin (20/10), politisi asal ‘Bali Barat’ Jembrana, ini tak menampik dengan masih gabeng-nya proses PAW dari Jero Wacik dan Putu Sudiartana.”Terkait PAW, sebenarnya sudah dibahas di tingkat DPP,” terangnya seperti dilansir Bali Express (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: KKP Dorong Kawasan Konservasi jadi Wisata Bahari

Hanya saja, mantan Ketua OKK DPD Partai Demokrat Bali ini, menjelaskan, mandeknya proses PAW dua wakil rakyat di gedung Senayan asal Bali, itu lebih karena partai (Demokrat) masih menunggu kepastian dan status hukum  keduanya.

“Kalau Pak Jero Wacik, partai masih menunggu status incrah dari yang bersangkutan. Meskipun sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi, akan tetapi masih ada upaya kasasi dari Jaksa. Sampai saat ini belum ada kepastian hukum soal status Pak Jero Wacik,” jelasnya.

BACA JUGA: Thohir Yakin Wisma Atlet akan Lebih Megah dari Olimpiade Rio

Demikian halnya dengan Putu Sudiartana, kata Mudarta, pasca tertangkap tangan oleh KPK, namun DPP masih akan meminta kepada KPK terkait status OTT bersangkutan.

”Sehingga ketika status jelas, maka akan dianggap clear dan partai akan segera memproses dan mengeksekusi,”tambahnya.

Sebagai penggantinya, lanjut Mudarta, yakni Tutik Kusumawardani. “Jadi siapa nanti yang akan di PAW, apakah Pak Jero Wacik atau Pak Putu Sudiartana, bu Tutik diantrian pertama. Nanti setelah proses PAW pertama kelar, maka antrian berikutnya adalah Pak Putu Supadma Rudana (Wasekjen DPP Partai Demokrat),” pungkasnya.(JPG/pra/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tinggal Tunggu Waktu, Bupati ini Bakal Dicegah ke Luar Negeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler