DPR akan Bentuk Pansus Sengketa Kewenangan Pemko Batam dan BP

Rabu, 19 April 2017 – 12:45 WIB
Rovinus Hutauruk (kiri) saat pertemuan panitia kerja otonomi daerah dan sengketa kewenangan Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Selasa (18/4). Foto: batampos/jpg

jpnn.com, BATAM - Anggota Komisi II DPR RI Rovinus Hutauruk mengaku, banyak laporan yang masuk ke pemerintah pusat mengenai dualisme kewenangan antara Pemko Batam dan BP Batam.

Dualisme kewenangan ini mengakibatkan terjadinya ketidakpastian hukum dan dinilai sangat tidak mendukung investasi di Batam, Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Ketua DPR: Siapa Menang Harus Merangkul yang Kalah

"Banyak sekali laporan terkait Batam. Termasuk investasi yang mangkrak," kata Rovinus, saat pertemuan panitia kerja otonomi daerah dan sengketa kewenangan Komisi II DPR RI di Graha Kepri, Selasa (18/4).

Menurut dia, coba banyangkan di Batam sewa rumahnya tidak jelas. Sewa hari ini sudah ditandatangani, tiba-tiba dinaikin. Jadi orang tidak bisa membayar karena ada kenaikan. Hal-hal seperti ini harus kita selesaikan dengan baik. Pertemuan ini tindaklanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya," kata dia.

BACA JUGA: Gaji sudah Lebih Tinggi dari Gubernur, Pimpinan BP Masih Minta Tambah

Diakui Rovinus, tak bisa dipungkiri, dualime kewenangan ini adalah akibat dari oleh tumpang tindihnya peraturan perundang-undangan yang ada. Pemko dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan BP Batam dengan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Peralihan dari Otorita Batam (OB) menjadi BP Batam.

"Bukan tidak ada titik temu. Nah kedua lembaga mempunyai visi dan misi sendiri-sendiri," tuturnya.

BACA JUGA: TNI Harus Pastikan tak Ada Preman Menekan Petugas KPPS

Oleh sebab itu, kata Rovinus, Komisi II mendorong pemerintah bagaimana proses kordinasi pemko dan BP Batam bisa bersinergi dengan baik. Khususnya di dalam perizinan, bagaimana kedua lembaga ini bisa membuat sistem terpadu sehingga masyarakat yang ingin berinvestasi di Batam bisa berjalan dengan baik.

Komisi II juga bakal mendorong bagaimana membentuk panitia khusus (pansus) lintas komisi, dalam proses penyelesaian sengketa kewenangan. BP Batam dibawah naungan komisi 6, Pertanahan dan pemerintah daerah dibawah kewenangan komisi II, Komisi I, karena ini berbatasan dengan Singapura dan masalah luar negeri.

"Makanya pembentukan pansus kita usulkan lintas komisi," paparnya.

Dan jika pansus disepakati, ia berharap, kewenangan tidak terbagi lagi, atau di bawah satu pemerintahan.

"Harus satu dong. Atau dibagi kewenangan dalam satu pemerintahan. Jadi jangan ada lagi, kewenangan satu wilayah ada dua pemerinta," tegasnya.(jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Wifi Gratis di Bus Trans Batam, Kini Bisa Browsing Selama Perjalanan


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler