Gaji sudah Lebih Tinggi dari Gubernur, Pimpinan BP Masih Minta Tambah

Rabu, 19 April 2017 – 12:27 WIB
Para pimpinan BP Batam. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, BATAM - Pimpinan BP Batam kini tengah mengajukan kenaikan gaji di tengah kondisi ekonomi Batam, Kepulauan Riau, yang sedang lesu.

Jika Menteri Keuangan menerima usulan kenaikan gaji pimpinan BP Batam, maka Kepala BP Batam Hatanto Reksodipoetro akan mendapatkan gaji sebesar Rp 128,4 juta per bulan.

BACA JUGA: Ada Wifi Gratis di Bus Trans Batam, Kini Bisa Browsing Selama Perjalanan

Padahal gaji pimpinan BP Batam yang sekarang saja sudah lebih tinggi dari gaji para kepala daerah di Provinsi Kepri. Baik itu gubernur, wali kota maupun bupati.

Jika usulan gaji terbaru itu disetujui, maka Kepala BP Batam akan menerima gaji pokok Rp 80 juta, insentif berkisar Rp 10,08 juta hingga Rp 48,4 juta.

BACA JUGA: Hiii.... Dikira Sesajen, Eh.. Ternyata Kerangka Manusia Beneran

Jika dikalikan setahun, sang pimpinan bisa membukukan pendapatan Rp 1,54 miliar dengan catatan insentif yang didapat maksimal (Rp 48,4 juta).

Sedangkan Wakil Kepala BP Batam Agus Tjahajana, Deputi I Sigit Priadi Pramudito, Deputi II Junino Jahja, Deputi III Eko Santoso Budianto, Deputi IV Purba Robert M. Sianipar, dan Deputi V Gusmardi Bustami, bakal mengantongi Rp 99,88 Juta per bulan.

BACA JUGA: Polisi Selidiki Kasus Tewasnya Siswa SMP Korban Amukan Massa

Rinciannya, gaji pokok Rp 62,98 juta, insentif berkisar Rp 7,69 juta hingga Rp 39,6 juta. Jika dihitung per tahun bisa membukukan pendapatan dari gaji dan tunjangan masing-masing sekitar Rp 1,19 miliar.

Sementara gaji Gubernur Kepri Nurdin Basirun hanya Rp 9,01 juta per bulannya. Setelah dipotong pajak, gaji bersihnya hanya Rp 8,5 juta per bulan.

Hanya saja, gubernur mendapatkan tunjangan. Informasi yang didapat dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, tunjungan yang diberikan kepada Gubernur persentasenya dihitung dari nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri.

Klasifikasinya, jika PAD di atas Rp 500 miliar paling rendah mendapatkan Rp 1,25 miliar setahun atau paling tinggi adalah 0,15 persen.

Seperti diketahui, PAD Provinsi Kepri ditetapkan sebesar Rp 1,1 Triliun. Artinya dari jumlah tersebut, Gubernur bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2,5 miliar pada 2017. Namun jumlah tersebut tetap harus dibagi dengan Wakil Gubernur.

Jika dibagi dua, maka gubernur hanya mengantongi tunjangan sekitar Rp 1,25 miliar per tahun ditambah gaji Rp 102 juta per tahun, sehingga dalam setahun Gubernur Kepri hanya bisa mengantongi total penghasilan Rp 1,37 miliar.

Masih lebih kecil dibandingkan dengan yang didapat kepala BP Batam yang setiap tahunnya bisa membukukan penghasilan dari gaji dan tunjangan sebesar Rp 1,54 miliar.

Bagaimana dengan kepala daerah lainnya? Jika dibandingkan dengan gaji Wali Kota Tanjung Lis Darmansyah, pendapatan pimpinan BP Batam juga masih jauh lebih tinggi.

Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Tanjungpinang mengalokasikan dana untuk Lis dan Wakilnya, Syahrul sebesar Rp 579,5 juta. Dana itu diperuntukan pembiayaan gaji dan perasional lainnya selama setahun.

Jika digabungkan dengan tunjangan perumahan Walikota yang dianggarkan setiap tahunnya sebesar Rp 264 juta atau Rp 22 juta perbulannya, juga belum bisa mengejar gaji dan insentif pimpinan BP Batam.

Begitupun dengan Wakil Walikota Tanjungpinang yang hanya mengantongi tunjangan perumahan Rp 228 juta selama setahun atau Rp 19 juta perbulannya.

Tak hanya itu, jika ditambah dengan tunjangan jabatan Lis yang mencapai angka Rp 750 juta setahun yang harus dibagi dengan wakilnya, juga belum mampu mengejar perolehan pimpinan BP Batam.

Bagaimana jika dibandingkan dengan gaji dan tunjangan Bupati Lingga? Kepala Bagian Umum Pemkab Lingga Armia menjelaskan gaji pokok Bupati Lingga hanya Rp 12,5 juta sebulan atau Rp 150 juta per tahun. Gaji tersebut belum dipotong pajak 21 persen.

Sedangkan Wakil Bupati Lingga M Nizar menerima gaji Rp 10,2 juta setiap bulannya atau Rp 122,4 juta. Gaji tersebut belum termasuk pemotongan pajak sebesar 21 persen.

"Artinya bupati menerima gaji sebesar Rp 10.664.806 (Rp 127,2 juta setahun) dan wakil bupati menerima gaji sebesar Rp 8.725.751 (Rp 104,4 juta setahun) setelah dipotong PPh 21 persen," sebut Armia kepada Batam Pos di Daik Lingga, Selasa (18/4) siang.

Armia menambahkan, selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati menerima uang tambahan untuk makan dan minum sebesar Rp 12 juta setiap bulan atau Rp 144 juta setahun. Dana tersebut diperuntukkan bagi kedua pejabat tersebut.

Selain semua dana tersebut, Armia memastikan tidak ada lagi dana lainnya untuk kedua pejabat pemimpin Tanah Bunda Melayu ini. Namun fasilitas hanya sebatas rumah dinas dan kendaraan seperti mobil. (rng/jpg/wsa)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepergok Curi Burung, Siswa SMP Tewas Diamuk Massa


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler